Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan tahun 2025 di Indonesia Sesuai PP 8/2021

Juli 8, 2025

Share

Pengertian dan Latar Belakang PT Perorangan

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang secara khusus dirancang untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan status hukum sah sebagai perusahaan. Konsep ini diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 (PP 8/2021) sebagai pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan PT Perorangan, kini pelaku usaha tidak perlu repot mengurus akta notaris untuk mendirikan perusahaan. Cukup dengan Surat Pernyataan Pendirian, proses pendirian badan hukum bisa selesai dalam waktu singkat.


Siapa yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?

Menurut ketentuan PP 8/2021, pendirian PT Perorangan dibatasi untuk:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) – tidak berlaku untuk investor asing.
  • Usia minimal 17 tahun – dan secara hukum cakap bertindak (tidak berada di bawah pengampuan).
  • Satu pemegang saham saja – tidak boleh dimiliki bersama (joint ownership).
  • Satu pendirian per tahun – untuk mencegah praktik penyalahgunaan oleh satu pihak mendirikan banyak PT fiktif.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

AspekPT PeroranganPT Biasa
Pemilik1 orang (perorangan)Minimal 2 orang/badan hukum
Akta NotarisTidak diperlukanWajib
Modal MaksimumRp5 miliarTidak dibatasi
Pengurusan DokumenVia OSS dan surat pernyataanVia notaris dan Kemenkumham
Skala UsahaMikro & kecilMenengah & besar

Tahapan dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

  1. Siapkan Nama Usaha: Sesuai PP 43/2011, nama PT harus unik dan belum digunakan perusahaan lain.
  2. Tentukan Modal Dasar: Minimal Rp1 juta dan maksimal Rp5 miliar.
  3. Buat Surat Pernyataan Pendirian: Format tersedia di laman resmi Kemenkumham.
  4. Ajukan melalui OSS: Dapatkan NIB, NPWP, dan pengesahan badan hukum secara online.

Proses ini jauh lebih cepat dan murah dibanding PT biasa, yang memerlukan biaya notaris dan pengesahan tambahan.


Modal dan Kriteria Usaha yang Diperbolehkan

Menurut PP 7 Tahun 2021, PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dengan batasan modal sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 miliar – Rp5 miliar.

Jika modal usaha melebihi Rp5 miliar, maka pendiri wajib mengubah status PT Perorangan menjadi PT biasa sesuai Pasal 9 PP 8/2021.


Surat Pernyataan Pendirian sebagai Pengganti Akta Notaris

Surat Pernyataan Pendirian merupakan dokumen utama dalam proses pendirian PT Perorangan. Dokumen ini menggantikan fungsi akta notaris dan wajib memuat:

  • Nama dan domisili PT
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Modal dasar dan jumlah yang disetor
  • Struktur organisasi dan data pendiri

Risiko Hukum:

Jika surat ini tidak lengkap atau tidak sah, maka permohonan bisa ditolak oleh Kemenkumham. Oleh karena itu, sangat penting memastikan dokumen diisi dengan benar dan sesuai pedoman OSS.


Biaya Pendirian dan Efisiensi Birokrasi

Salah satu keunggulan PT Perorangan adalah dari segi efisiensi biaya. Estimasi biaya pendirian:

  • Rp 2 juta, sudah termasuk:
    • Pendaftaran OSS
    • NPWP badan
    • NIB
    • Surat Pernyataan Pendirian
    • Konsultasi teknis

Dibandingkan dengan PT biasa yang membutuhkan biaya Rp5–10 juta (termasuk notaris dan pengesahan), PT Perorangan jelas lebih terjangkau bagi pelaku UMKM.


Risiko Hukum dan Pembatasan PT Perorangan

Walaupun terjangkau dan cepat, PT Perorangan tetap memiliki risiko dan keterbatasan hukum, antara lain:

  • Pelanggaran batas modal: Bila modal melebihi Rp5 miliar, PT harus dikonversi ke PT biasa atau dikenai sanksi administrasi.
  • Pembatasan kepemilikan: Tidak boleh ada pemegang saham lain, termasuk pasangan suami-istri tanpa perjanjian pemisahan harta.
  • Penolakan pendaftaran: Jika data tidak akurat atau dokumen tidak lengkap, sistem OSS dan Kemenkumham bisa menolak permohonan.

Manfaat dan Kelebihan PT Perorangan bagi UKM

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang ideal untuk UKM yang ingin beroperasi secara profesional dan legal tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Manfaat Utama:

  • Badan hukum terpisah: Perlindungan aset pribadi pemilik.
  • Kemudahan akses ke perbankan dan pembiayaan.
  • Legalitas usaha lebih kuat: Bisa mengikuti tender pemerintah dan kontrak formal.
  • Fleksibel dan efisien dari sisi birokrasi.

Kapan Sebaiknya Memilih PT Biasa?

Meskipun PT Perorangan memiliki banyak keunggulan, ada beberapa kondisi yang lebih cocok menggunakan PT biasa, seperti:

  • Jika usaha Anda berpotensi melampaui batas modal Rp5 miliar.
  • Jika Anda ingin memiliki lebih dari satu pemegang saham.
  • Jika usaha direncanakan untuk joint venture, penawaran saham, atau ekspansi besar.

Implikasi Perubahan Status PT Perorangan ke PT Biasa

Jika Anda memulai dari PT Perorangan namun usaha berkembang pesat, Anda wajib mengubah status menjadi PT biasa. Langkah ini melibatkan:

  • Penyusunan akta notaris baru
  • Pengesahan ulang ke Kemenkumham
  • Pembaruan dokumen legal seperti NIB, NPWP, dan izin sektor usaha

Perubahan ini memiliki konsekuensi hukum, administratif, dan pajak yang signifikan, sehingga harus dikelola dengan baik.


Rekomendasi Praktis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

  • Evaluasi kapasitas usaha Anda terlebih dahulu. Jika masih dalam skala mikro/kecil, PT Perorangan bisa jadi pilihan ideal.
  • Gunakan panduan OSS dan contoh format Surat Pernyataan yang benar.
  • Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum bila terdapat keraguan dalam pengisian data.
  • Pantau perubahan regulasi karena PP 8/2021 masih berada dalam ekosistem UU Cipta Kerja yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Studi Kasus UKM Sukses dengan PT Perorangan

Contoh: Seorang pengusaha kuliner di Yogyakarta memulai bisnis katering dengan mendirikan PT Perorangan. Dalam waktu 8 bulan, bisnisnya mendapatkan kepercayaan dari instansi pemerintah dan bisa ikut tender.

Hasil:

  • Peningkatan omzet 3x lipat
  • Kemudahan membuka rekening atas nama perusahaan
  • Perlindungan hukum dalam kontrak dengan vendor

Studi kasus ini menunjukkan bahwa PT Perorangan bukan hanya solusi cepat, tapi juga strategis untuk meningkatkan kredibilitas usaha.


FAQ Seputar Pendirian PT Perorangan

1. Apakah PT Perorangan bisa dimiliki lebih dari satu orang?
Tidak, hanya boleh satu orang pemegang saham dan pendiri.

2. Apakah bisa mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa?
Ya, dengan membuat akta notaris baru dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.

3. Berapa batas maksimal modal untuk PT Perorangan?
Rp5 miliar. Jika lebih dari itu, harus mengubah status menjadi PT biasa.

4. Apakah PT Perorangan bisa ikut tender pemerintah?
Bisa, selama memiliki NIB dan dokumen legal lainnya yang sah.

5. Apakah perlu notaris untuk mendirikan PT Perorangan?
Tidak. Proses cukup menggunakan Surat Pernyataan Pendirian.

6. Bagaimana jika surat pernyataan tidak lengkap?
Pendaftaran dapat ditolak oleh sistem OSS atau Kemenkumham.


Kesimpulan dan Arah Hukum Usaha Mikro di Indonesia

Pendirian PT Perorangan menjadi solusi hukum cerdas bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapat pengakuan legal dengan proses sederhana dan biaya terjangkau. Dengan kemudahan yang ditawarkan, pelaku UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara formal dan profesional.

Namun, penting untuk memahami batasan modal, kepemilikan, dan ketentuan hukum lainnya. PT Perorangan bukan untuk semua jenis usaha, tetapi sangat tepat bagi mereka yang ingin melangkah dari informal ke formal secara efisien.

Ingin mendirikan PT perorangan segera hubungi kami di 081808117271

Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?

id_IDID