Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Setiap pelaku usaha di Indonesia dari sejak awal pastinya sudah menancapkan impian yang tinggi terhadap perusahaannya. Entah itu cita cita yang tinggi akan omset usahanya atau kebermanfaatan yang tinggi akan produknya.  Salah satu cara untuk menambah omset perusahaan adalah dengan memperbanyak cabang. Namun untuk melakukan penambahan cabang baru maka perusahaan harus melakukan extra pendanaan untuk pembangunan infrastruktur toko atau ruko yang baru.

Tentunya pendanaan ini sangat membutuhkan jumlah yang tidak sedikit terutama untuk permodalan pemilikan tempat usaha. Untuk melakukan efisien biaya ada salah satu cara yang dapat ditempuh para pelaku usaha untuk membuka cabang barunya. Cara tersebut adalah dengan melakukan sistem waralaba (Franchise).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. pengertian Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Usaha yang mempunyai sistem waralaba tentunya mempunyai ciri2 tertentu sehingga bisnisnya dapat disebut usaha dengan sistem waralaba ,berdasarkan  pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang
  4. dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
  5. secara tertulis;
  6. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  7. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  8. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Maksud dari ayat 2 pasal b ini yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah Pemberi  Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah  mernpunyai  kiat  bisnis  untuk   mengatasi permasalahan usaha,  yang   dalam  hal   ini  dibuktikan dengan  bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara  menguntungkan.

Peraturan Menteri Perdagangan ini juga sangat mengedepankan penggunaan produk produk dalam negeri untuk jenis usaha waralabanya sehingga produk Indonesia dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri sebagaimana tertuang dalam pasal 18 yaitu : Penyelenggara Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa  hasil  produksi  dalam  negeri  sepanjang memenuhi  standar   mutu   barang  dan/atau jasa  yang ditetapkan secara  tertulis oleh  Pemberi  Waralaba.

Selain perizinan yang harus dimiliki perusahaan seperti SIUP, NPWP, NIB ,khusus untuk pelaku usaha sebagai penyelenggara waralaba ada perizinan yang harus dimilikinya yaitu kewajiban untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan. Pengajuan ini dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan STPW maka pelaku usaha waralaba akan dikenai sanksi administratif dan atau pencabutan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan,Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.

Kemudian jika ingin melakukan perubahan maka Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mengajukan perubahan STPW melalui Lembaga OSS apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam STPW.

Sobat legal jika ingin melakukan usaha dengan sistem Waralaba atau Franchise dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271 untuk melakukan pengurusan perizinannya.