Kehadiran akan financial technology yang sangat berkembang pesat di Indonesia ternayata sangat membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan tambahan modal atau pendanaan untuk usaha atau kebutuhan utama masyarakat. Beragam perusahaan fintech hadir bagai jamur di musim hujan. Inovasi layanan dalam sector jasa keuangan terus dikembangkan sehingga memudahkan nasabah untuk melakukan transakis tanpa kehadiran dan tatap muka secara nyata.
Dari hasil penelusuran dailysocial.id yang bekerjasama dengan OJK , industri fintech Indonesia pada tahun 2018 meraih nilai transaksi sebesar AS$182,3 juta atau sekitar Rp2,3 trilyun. 57% dari nilai transaksi itu kebanyakan didominasi oleh fintech jenis pinjaman.
Padahal seperti kita ketahui layanan Fintech tersebut mempunya model bisnis seperti, aplikasi, proses atau produk yang terkait penyediaan layanan keuangan.
Namun masyarakat kerap membutuhkan layanan yang berbeda dari setiap jasa layanan yang diberikan oleg perusahaan fintech . Badan internasional pengawas dan rekomendasi stabilitas keuangan global atau Financial Stability Board (FSB) membagi jenis Fintech ke dalam empat kategori. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.
- Pembayaran, Kliring, dan Penyelesaian (Payments, Clearing and Settlement)
Jenis layanan ini memberikan layanan sistem pembayaran secara online melalui dompet elektronik atau uang digital. Sistem ini diselenggarakan baik oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank. Berikut adalah contoh fintech dengan berbasis layanan dompet elektronik atau uang digital yaitu Doku, Sakuku BCA, T-cash, Go-pay dan Ovo.
- Deposito, Pinjaman dan Penambahan Modal (Deposits, Lending and Capital Raising).
Inovasi fintech di bidang ini adalah crowdfunding, platform P2P lending, dan payday loan. Fintech jenis P2P lending menghubungkan pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Satu peminjam dapat didanai oleh dana yang telah terkumpul dari beberapa investor. Nantinya para investor akan mendapatkan bagian keuntungan dari dana yang ia pinjamkan. Berikut adalah contoh fintech dengan berbasis P2P lending adalah Modalku, Investree, Akseleran, dan UangTeman.
- Market Provisioning/Aggregators
Aggregator memiliki fungsi mengumpulkan berbagai informasi pasar yang bisa dimanfaatkan konsumen sesuai kebutuhan. Fintech jenis ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Tentunya layanan tersebut sangat memudahkan kita untuk mengambil keputusan dengan lebih efisien dibandingkan harus mencari satu persatu informasi secara terpisah. Berikut adalah contoh fintech dengan berbasis Aggregator yaitu Cekaja, Cermati, KreditGogo, dan lainnya.
- Manajemen Resiko dan Investasi (Investment and Risk Management)
Layanan yang diberikan fintech jenis ini dapat berupa perencanaan atau penasehat keuangan, platform perdagangan online serta asuransi. Jika memiliki rencana keuangan tersebut, layanan ini menjadi sangat penting sebagai sarana edukasi. Kita akan dijelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait proses, kelebihan dan kekurangan, kualitas, serta model investasi yang cocok agar tidak merugikan.
Platform perdagangan online atau e-trading memberikan peluang masyarakat untuk berinvestasi secara langsung melalui komputer pada semua jenis aset Berikut adalah contoh fintech dengan berbasis manajemen resiko dan investasi adalah Bareksa, Finansialku, TanamDuit, Cekpremi dan Rajapremi.
Baik demikianlah empat jenis layanan fintech yang dikemukakan dan kemungkinan bentuk layanan ini akan terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa keuangan maka semua industry berbasis fintech harus terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga apabila ada perusahaan fintech yang tidak terdaftar di BI dan OJK maka ada ancaman penutupan usaha bagi perusahaan fintech tersebut.
Terimakasih atas perhatiannya sobat legal, untuk update mengenai informasi hukum dan regulasi dengan cepat, yuk segera follow Instagram kami di @legalisasiindonesia.