Legalisasi.com – Mayoritas bentuk Perusahaan di Indonesia ada 2, yaitu PT dan CV. Kerap kali pengusaha baru merasa bingung untuk menetapkan bentuk perusahaan yang paling sesuai dengan kebutuhannya. PT dan CV pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun tak perlu khawatir, ada beberapa manfaat yang bisa menjadi pertimbangan untuk memilih mendirikan PT.
Table of Contents
ToggleSistem Kepemilikan yang Lebih Jelas
Manfaat PT yang pertama, sistem Kepemilikan di dalam PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini sangat membantu jika sewaktu-waktu kamu ingin menjual kepemilikan saham. Sistem pemindahan kepemilikan melalui saham lebih gampang untuk dipindahkan daripada CV, dengan catatan, selama perpindahan tersebut sesuai dengan ketetapan perusahaan yang tertulis di Anggaran Dasar Perusahaan yang tercantum di AKTA.
Akses Bisnis yang Lebih Luas
Manfaat PT selanjutnya, jika kamu ingin perusahaan mempunyai akses bisnis yang lebih luas, misalnya mengikuti proyek, maka mendirikan PT menjadi pilihan yang tepat. Mayoritas proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan yang berbentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar.
Selain itu, untuk memperoleh suntikan modal dari investor maupun Bank, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan yang berbentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar.
Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam
Beberapa bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang agar menggunakan badan usaha PT untuk bisa beroperasi. Jika kamu ingin membangun bisnis di beberapa bidang seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing ataupun penanaman modal asing, maka kamu diharuskan memilih badan usaha PT .
Bentuk Usaha dengan Badan Hukum
Bentuk usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sangat menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara hukum. Salah satu contohnya ialah perlindungan identitas perusahaan. Jika perusahaan kamu sudah berdiri, PT lain tidak boleh berdiri menggunakan nama yang sama. Selain itu usaha kamu akan dianggap lebih menguntungkan dan terpercaya.
Jika 4 manfaat pt di atas sangat kamu butuhkan, maka sebaiknya kamu mendirikan badan usaha dengan jenis PT. Kami siap membantu membangun bisnis dan memberikan layanan pendirian PT. Cukup hubungi kami melalui WhatsApp atau halaman Kontak, tim kami akan langsung merespon.
Baca Juga : Surat Izin Usaha (SIUP) Bagi UMKM & Cara Mendapatkannya