Mendirikan Perusahaan Fintech Syariah - Legalisasi Indonesia

Mendirikan Perusahaan Fintech Syariah

Share This Post

Seiring berkembangnya sistem ekonomi syariah maka teknologi informasi otomatis ikut berperan dan mengambil bagian didalam setiap perkembangannya. Financial teknologi berbasis syariah akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan dikalangan pelaku usaha syariah sebagai alternatif jasa pembiayaan modal kerja yang mempunyai sistem syariah sehingga kemungkinan pada akhirnya nanti mungkin saja akan menggeser sistem perbankan yang ada. Karena berdasarkan katadata.co.id Indonesia merupakan negara muslim terbesar dunia. Berdasarkan data Globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa.

Melihat jangkauan pasar yang begitu luas tentunya fintech syariah masih mempunyai peluang yang begitu besar untuk memenuhi kebutuhan pelaku ekonomi syariah.fintech syariah didalam pelaksaannnya tentunya akan selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam kegiatan bisnisnya fintech syariah sangatlah berbeda dengan fintech konvensional.

Fintech syariah mempunyai dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjamuan berbasis teknologi informasi. Selain peraturan dari OJK Fintech syariah ini juga mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

 

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara fintech syariah dengan fintech konvensional yaitu :

  1. Penerapan bunga atau riba.

Fintech syariah tidak mengenakan bunga pada peminjam dana sehingga transaksi yang terjadi adalah antara peminjam dana dengan investor dan peminjam dengan fintech bersifat kerjasama dimana investor dan pemijam dana mendapatkan bagi hasil berdasarkan tenor yang disepakati.

2. Menerapkan akad syariah disetiap transaksinya :

  • Al bai (jual beli) yaitu Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
  • Ijarah yaitu Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  • Mudhrabah yaitu : akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
  • Musyarakah : yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
  • wakalah bi al ujrahyaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).
  • qardhyaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

3. Sistem penagihan Hutang

Dalam sistem fintech syariah Perusahaan fintech syariah lebih mengedepankan pendampingan pada peminjam sehingga prinsip prinsip penagihan layaknya fintech konvensional dengan memakai debt collector tidak akan ditemukan dalam sistem fintech konvensional. Penyelenggara fintech syariahakan melakukan reminder kepada peminjam dana dalam tempo 14 hari sebelum jatuh tempo mengenai bagi hasil.kemudian akan terus direminder sampai 3 – 6 hari ke depan. Kalau, peminjam tidak kunjung ada itikad baik maka Fintech syariah akan mendatangi peminjam dana tentunya dengan bahasa santun

  1. Tidak ada penerapan denda

transaksi fintech syariah selalu mengedapankan prinsip transparansi dan adil (fair). Perusahaan Fintech Syariah syariah tidak menerapkan denda kepada nasabah apabila mengembalikan pinjaman lebih cepat atau terlambat ketika terdapat kondisi kahar (force majeure).

Lalu bagaimana dari sisi Perusahaan fintech bagaimana caranya agar dapat menjadi perusahaan fintech syariah. Penyelenggara fintech syariah tentunya harus memenuhi syarat syarat yang ditetapkan oleh OJK. Salah satunya perusahaan tersebut haruslah berbentuk badan hukum PT dengan modal minimum sebesar Rp. 2.500.000.000,-, mengajukan label syariah ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Bagaimana sobat legal apakah tertarik untuk mendirikan perusahaan fintech syariah. Jika sobat legal berminat mendirikan perusahaan fintech dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271, kami akan mendampingi proses perizinan anda sampai dengan proses OJK dan DSN MUI.

 

 

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta