Sobat legal jika kita melihat dari kasus ACT yang berkaitan dengan penggunaan dana Yayasan maka dari hal tersebut kita dapat belajar bahwa hal apa yang menyebabkan suatu yayasan dapat dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah.
Dilansir dari majalah tempo edisi 2 Juli 2022 bahwa Secara resmi, pada 5 Juli 2022, Izin PUB ACT dicabut oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Karena dinilai melanggar peraturan Menteri Sosial terkait.
Secara hukum Yayasan ACT memperoleh Izin Kegiatan Beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nomor surat 155/F.3/31.74.1003/-1.848/e/2019 dan Izin PUB dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Kegiatan utama ACT adalah mengumpulkan donasi untuk disalurkan sebagai misi amal dan kemanusiaan. ACT juga telah berpartisipasi dalam berbagai program kemitraan perusahaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Berdasarkan (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980)) bahwa Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan, dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan bidang kebudayaan.
Sedangkan, usaha pengumpulan sumbangan berarti, semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan (Pasal 1 angka 4 PP 29/1980).
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PP 29/1980, organisasi yang melakukan usaha pengumpulan sumbangan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Menurut Pasal 6 Ayat (1) PP 29/1980, yayasan memperoleh hak untuk mengambil hak pembiayaan usaha, maksimal 10% dari hasil tiap kegiatan pengumpulan sumbangan.
Maka berdasarkan pasal tersebut bahwa maximal hak pembiayaan usaha yang dapat diambil adalah sebesar 10 % sedangkan ACT telah mengambil 13,7% dana hasil sumbangan, sebagai biaya usaha, dengan kesimpulan bahwa ACT telah mengambil hak pembiayaan usaha melebihi dari ketentuan pembiayaan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pengaturan Upah bagi Yayasan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 16/2001) mengatur bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Diatur lebih lanjut pada pasal 3 ayat 2 UU Yayasan bahwa :
“Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”
Kemudian pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU 28/2001), tidak memperbolehkan diambilnya kekayaan yang diperoleh berupa uang, barang, atau jenis lainnya. Dengan begitu, segala jenis kegiatan yang mendatangkan keuntungan, tidak boleh diambil sebagai laba usaha.
Kekayaan tersebut, juga dilarang untuk dialihkan atau dibagikan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain, setara uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Namun terdapat pengecualian terhadap gaji/upah bagi Yayasan berdasarkan (Pasal 5 ayat (2) UU 16/2001) bahwa gaji dapat diberikan bagi pengurus yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas, serta melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh. Dimana ketentuan mengenai hal tersebut telah ditentukan dalam anggaran dasar dan sesuai dari kemampuan.
Berdasarkan (Pasal 70 UU 16/2001) ada sanksi pidana jika yayasan melanggar ketentuan dalam pasal 5 UU Yayasan yaitu Jika melanggar ketentuan pengambilan upah, maka organ yayasan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan kewajiban mengembalikan uang, barang, atau yayasan yang diambil tersebut.
Baiklah sobat legal itulah perlunya kita memahami dasar hukum yayasan mengenai pengambilan keuntungan dan upah agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”