Akibat Hukum Jika Melakukan Kebohongan Publik - Legalisasi Indonesia

Akibat Hukum Jika Melakukan Kebohongan Publik

Akibat Hukum Jika Melakukan Kebohongan Publik

Share This Post

Sobat legal baru-baru ini kita dikagetkan atas pemberitaan mengenai dana santunan untuk penanggulangan covid di televisi sebesar 2 trilyun Rupiah dari seorang Pengusaha Besar. Yang menghebohkan dari berita ini adalah bahwa uang santunan sebesar 2 trilyun tersebut disinyalir merupakan kabar bohong. Jika hal ini ternyata disengaja dan terbukti tidak benar/bohong maka ada ancaman pidana terhadap hal tersebut yaitu berdasarkan  UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang kemudian telah dirubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008. Pasal 28 UU IITE yaitu

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kenapa UU ITE menjadi fakor penting dalam penegakan hukum terhadap peristiwa kebohongan publik karena pada intinya kebohongan publik bukanlah suatu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tidak ada pasal dalam KUHP yang secara nyata-nyata menyebutkan bahwa kebohongan publik merupakan perbuatan pidana yang diancam sanksi pidana. Adapun yang diatur dalam KUHP mengenai kebohongan adalah jika kebohongan itu dilakukan bersamaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sebagai contoh perbuatan melawan hukum tersebut adalah memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Jadi jelas unsur yang terdapat dalam pasal ini adalah kebohongan atau perkataan bohong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Sedangkan dalam kebohongan publik tidak terdapat unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Selain itu diatur pula kebohongan lain yang dilarang oleh KUHP jika kebohongan tersebut diberikan diatas sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP yang mengatur mengenai pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu:

  1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
  4. Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa supaya dapat dikenakan sanksi pidana maka keterangan palsu atau sumpah palsu tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. keterangan itu harus atas sumpah;
  2. keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;
  3. keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.

Jadi jelas ya sobat legal kebohongan publik tidak dapat dikenakan pasal ini karena belum cukup terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal tersebut untuk menjerat pelaku kebohongan publik. Selain itu ada juga tindakan kebohongan yang dapat diancam pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 390 KUHP yaitu :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”

Baiklah sobat legal pasal ini juga mengatur mengenai larangan melakukan kebohongan namun pasal ini pun tidak dapat dikenakan pada perbuatan kebohongan publik karena dalam pasal ini harus terpenuhi unsur “menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik” sedangkan dalam kebohongan publik 2T tidak terdapat unsur-unsur yang ada dalam pasal 390 KUHP.

Jadi memang penggunaan pasal-pasal dalam KUHP akan menjadi senjata tombak yang tumpul terhadap pelaku kebohongan publik. Karena tidak diatur secara tegas mengenai sanksi pidana dalam kebohongan publik. Beruntunglah kita karena dalam UU ITE diatur mengenai penerapan sanksi pidana bagi pelaku kebohongan publik. Mungkin mulai saat ini dan ke depannya tidak ada lagi orang yang melakukan kebohongan publik yang dapat meresahkan masyarakat. Ingat ya bohong itu dosa sobat!

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta