Akibat Hukum Jika PT Didiamkan Tanpa Dilakukan Pembubaran (likuidasi) - Legalisasi Indonesia

Akibat Hukum Jika PT Didiamkan Tanpa Dilakukan Pembubaran (likuidasi)

legalisasi indonesia

Share This Post

Sobat legal suatu PT adakalanya mengalami ketidakmampuan cashflow atau keuangan untuk menjalankan perusahaanya. Hal ini bisa dikarenakan hilangnya omset karena tidak ada penjualan atau ketidakmampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang perusahaan. Karena hal ini tentu saja kegiatan operasional perusahaan menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian status PT akhirnya menjadi tidak aktif. Dengan kata lain PT didiamkan saja oleh para pendiri karena sudah tidak mampu melakukan kegiatan bisnis. Well jika PT didiamkan apakah ada akibat hukum tersendiri berkaitan dengan tidak beroperasionalnya lagi suatu perusahaan.

PT yang didiamkan saja bukan berarti tanggung jawab PT sebagai badan hukum lantas hilang dan tidak ada lagi. Menurut kami dalam pandangan hukum perusahaan maka jika PT dinyatakan berhenti berkegiatan dan tidak melakukan operasional sebaiknya perusahaan di nonaktifkan atau dilikuidasi. Jika hal ini tidak dilakukan maka tanggung dan kewajiban-kewajiban suatu perusahaan tetap berjalan. Tentunya hal ini akan sangat merugikan para pendiri perusahaan.

Kewajiban apa saja yang tetap berjalan selama perusahaan belum di non aktifkan , mari kita simak penjelasan berikut :

  1. Kewajiban melaporkan pajak perusahaan tetap harus dilaksanakan bagi perusahaan yang belum menonaktifkan perusahaannya. Pelaporan pajak nihil harus tetap dilaporkan oleh perusahaan sampai perusahaan dilikuidasi atau di non aktifkan. Karena jika tidak ada pelaporan maka perusahaan akan dikenakan sangsi pajak /denda keterlambatan lapor pajak . Kemudian Menurut Pasal 15 butir c Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) yang isinya setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal . LpKPM wajib dilakukan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. Kewajiban wajib lapor tenaga kerja hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. WLKP juga harus dilaporkan secara periodik setiap setahun sekali. WLKP harus dilaporkan. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jadi jelas selama perusahaan belum dibubarkan /dinonaktifkan maka kewajiban WLKP tetap ada dan harus dilaksanakan. Ada ancamann yang serius jika hal ini tidak dilaksankan yaitu pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
  3. Kewajiban RUPS tahunan tetap berjalan sebelum PT di non aktifkan. RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan harus tetap menjalankan RUPS tahunan sebagaimana isi pasal Pasal 78 Ayat (2) UUPT) . Jangka waktu pengadaan RUPS tahunan adalah maksimal 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Berdasarkan Pasal 66 Ayat (2) UUPT dalam RUPS tahunan harus dilaporkan kepada para pemegang saham seperti laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, laporan pengawasan dewan komisaris, dan lainnya.
  4. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS jamsostek. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Karyawan yang bekerja tidak perlu mengurus perhitungan BPJS karena semua sudah ditangani oleh HRD. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. dalam hal ini tentu saja perusahaan yang tidak melakukan pembubaran maka tagihan terhadap iuran BPJSnya akan tetap berjalan berikut denda keterlambatannya.

Baiklah sobat legal itulah beberapa hal yang harus diperhatikan jika PT didiamkan saja tanpa ada pembubaran PT atau likuidasi. Jika ingin melakukan pembubaran PT/CV dapat menghubungi kami di 0818-0811-7271.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta