Akibat Hukum Jika Salah Satu Pemegang Hak Bersama Meninggal Dunia - Legalisasi Indonesia

Akibat Hukum Jika Salah Satu Pemegang Hak Bersama Meninggal Dunia

pembagin hak bersama

Share This Post

Sobat legal untuk kepemilikan terhadap suatu tanah bisa dimiliki oleh subjek pribadi atau pun badan hukum. Dan untuk jumlah pemilik tanah dalam sertifikat dapat dipunyai oleh lebih dari satu orang. Sebelum pembahasan lebih jauh mari kita apahami dulu definisi dari sertifikat atau surat bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yaitu :

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Berdasarkan peraturan undang-undang pertanahan Indonesia. Bahwa dalam satu sertifikat tanah atau hak milik dapat diterbitkan sejumlah pemegang hak bersama. Berdasarkan PP 24/1997 tidak memberikan batasan secara tegas berapa jumlah orang yang dapat di daftarkan atas sebuah sertifikat tanah sebagai pemegang hak yang sah. Namun Lebih lanjut diatur dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997 yang menyatakan :

Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Sehingga berdasarkan pasal tersebut bahwa sertifikat hak atas tanah dapat dicantumkan sebanyak jumlah pemegang hak bersama dan mencantumkan besaran bagian masing-masing dari suatu hak bersama. Besaran bagian tersebut akan menjadi bukti hukum sehingga pemegang hak dengan mudah melakukan perbuatan hukum atas haknya tersebut.

Berbicara mengenai umur maka kita tidak pernah akan tahu kapan seseorang meninggal dunia atau wafat. Bisa saja didalam perjalanannya salah satu pemegang hak bersama meninggal dunia. Dan jika hal ini terjadi maka para para ahli waris dari yang meninggal secara otomatis menjadi salah satu pemilik hak bersama dari serifikat yang telah didaftarkan tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 833 KUH Perdata apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal.

Berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata Ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.

Namun  bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri tidak ada maka segala harta peninggalan si yang meninggal dikelola oleh Balai Harta Peninggalan berdasarkan Pasal 1126 dan 1127 KUH Perdata atau berdasarkan Pasal 191 KHI penguasaannya diberikan kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama.

Adapun dalam PenjelasanPasal 51 PP 24/1997 dinyatakan;

Pada saatnya suatu hak bersama, baik yang diperoleh sebagai warisan maupun sebab lain, perlu dibagi sehingga menjadi hak individu. Untuk itu kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya. Dalam pembagian tersebut tidak harus semua pemegang hak bersama memperoleh bagian. Dalam pembagian harta warisan seringkali yang menjadi pemegang hak individu hanya sebagian dari keseluruhan penerima warisan, asalkan hal tersebut disepakati oleh seluruh penerima warisan sebagai pemegang hak Bersama.

Dengan begitu ahli waris yang sah dari orang yang meninggal harus menuangkannya dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi ahli waris untuk melakukan balik nama sertifikat atas nama ahli waris di Badan Pertanahan Nasional.

Ada juga opsi lain terhadap bukti kepemilikan  jika suatu hak atas tanah yang semula dimiliki secara bersama oleh beberapa orang menjadi  milik salah satu pemegang hak bersama dalam rangka pembagian hak Bersama. Berdasarkan Pasal 136 Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 permohonan pendaftarannya diajukan oleh pemegang hak tunggal yang bersangkutan atau kuasanya dengan melampirkan:

  1. sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun bersangkutan;
  2. akta PPAT tentang pembagian hak bersama;
  3. bukti identitas para pemegang hak bersama;
  4. surat kuasa tertulis apabila permohonan pendaftaran tersebut dilakukan bukan oleh pemegang hak yang berkepentingan;
  5. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang;
  6. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi
Cerita

Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pribadi

Bagaimana cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi? Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang menjalankan bidang keuangan. Sistem kerja dari koperasi ini adalah dengan menerima dan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta