Sengketa hak cipta lagu sering terjadi di antara para musisi dan pencipta lagu. Kemiripan akan sebuah lagu dengan lagu yang lainnya sering terjadi karena jumlah notasi balok yang terbatas dan hanya merupakan repetisi dari jumlah notasi musik yang sudah ada. Sengketa akan kemiripan sebuah hak cipta lagu baru-baru ini menimpa seorang penyanyi Amerika yang sangat terkenal yaitu Justin Bieber. Judul lagu “10.000 hours” yang dinyanyikan justin digugat oleh perusahaan Melomega music terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini disinyalir karena Pihak Melomega Music merasa bahwa Lirik ,nada, ritme, kontur dan penempatan metrik yang sama dengan lagu “the first time baby is a holiday” yang dirilis pada tahun 2014 oleh Sound Gems Record sebuah perusahaan rekaman yang didirikan oleh Palmer Rakes dan Frank Fioravanti. tetapi materi lagu tersebut terdaftar di U.S. Copyright Office pada 1980.
Untuk bisa melihat dimana kemiripan lagu tersebut Sobat Legal bisa simak dari video youtube berikut ini :
Song : “10.000 Hours”
Song : “the first time baby is a holiday”
Gugatan tersebut juga didukung oleh pakar musik Dr. Alexander Stewart yang menyatakan
““It is an unavoidable conclusion that the defendant stole the plaintiff’s song,”
Perlu diketahui, bahwa Lagu atau Musik baik itu dengan teks maupun tanpa teks adalah Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta (Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).
Yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks ini merupakan satu kesatuan ciptaan yang sifatnya utuh.
Artinya, baik lirik, nada, ritme dan segala hal yang membentuk suatu lagu atau musik tersebut dianggap sebagai satu kesatuan karya yang dilindungi Hak Cipta (Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta).
Perlindungan hak cipta atas suatu karya ini berlaku selama hidup si Pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta).
Artinya walaupun suatu ciptaan sudah berumur atau berusia bahkan puluhan tahun, perlindungan hak cipta atas ciptaan tersebut tidak hilang walaupun penciptanya telah meninggal dunia
Sehingga, penggunaan baik sebagian atau seluruh komponen dalam lagu tanpa sepengetahuan Pencipta, apalagi untuk kegiatan yang bersifat komersial merupakan pelanggaran hak cipta (Pasal 9 (2) UU Hak Cipta).
Hal ini karena Pencipta Lagu sebagai pemegang hak eksklusif atas suatu hak cipta yang didaftarkan di Dirjen HAKI berhak untuk memperoleh manfaat ekonomi (hak ekonomi) yang berasal dari lagu atau musiknya tersebut (Pasal 8 UU Hak Cipta).
Manfaat ekonomi ini harus diberikan oleh pengguna hak cipta kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam bentuk Royalti (Pasal 35 ayat (2) UU Hak Cipta).
Adapun yang termasuk dalam hak ekonomi Pencipta antara lain (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta):
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau Pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Apabila ditemukan pelanggaran hak cipta hingga mengakibatkan kerugian maka Pencipta dapat menuntut ganti rugi atas karyanya kepada si pelanggar (Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta).
Oleh karena itu, jika terbukti lagu “10.000 hours” mirip dengan lagu ” lagu “the first time baby is a holiday “, maka pemilik hak cipta berhak menuntut dan memperoleh ganti rugi.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution