Apa yang harus dilakukan jika terkena tindakan PUNGLI - Legalisasi Indonesia

Apa yang harus dilakukan jika terkena tindakan PUNGLI

terkena tindakan PUNGLI

Share This Post

Sobat legal untuk mendirikan sebuah rumah maka diperlukan izin tertentu yang diatur oleh pemerintah. Izin ini diperuntukkan bagi orang atau badan hukum yang ingin membangun bangunan tinggal/ hunian di wilayah Indonesia. Dahulu izin  mendirikan bangunan ini dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) namun sekarang izin untuk mendirikan bangunan di sebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak hanya untuk membangun baru namun PBG ini juga diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat/renovasi rumah.

Dalam proses pembangunan rumah seringkali kita mendengar ada warga yang di mintain uang oleh beberapa oknum agar proyek yang dikerjakan dapat berjalan lancar. Bahkan permintaan uang untuk keamanan proses pengerjaan proyek ini datangnya dari pihak setempat seperti RT. Padahal seharusnya tidak ada biaya tambahan untuk perizinan jika kita telah memiliki PBG.

Nah jika sobat legal mengalami hal ini maka apa yang sebaiknya sobat legal lakukan. Pada dasarnya segala pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum dari pemerintah dan tidak ada kwitansi resmi dari pemerintah maka hal tersebut merupakan apa yang tergolong ke dalam pungutan liar (Pungli). Karena tidak pernah diatur secara resmi oleh pemerintah bahwa pemilik rumah/tanah yang sah harus membayar sejumlah uang kepada orang atau organisasi dengan tujuan sebagai uang jalan, uang keamananan dll demi tercapainya kelancaran pengerjaan proyek. 

(“pungli”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Jadi jelas definisi pada kalimat “pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya” sangat sesuai dengan uang jalan /uang keamanan tersebut. Pungli ini sangatlah merugikan dan meresahkan masyarakat karena masyarakat harus mengeluarkan dana exstra yang nominalnya kadang bisa sampai jutaan. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pungli ini yaitu Perpres 87/2016 yang pada dasarnya telah dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Kemudian, dalam Pasal 2 Perpres 87/2016 disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanaan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli juga menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Adapun Kewenangan Satgas Saber Pungli yaitu:

  1. membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli;
  2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli;
  4. melakukan operasi tangkap tangan;
  5. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.

Dengan demikian bagi sobat legal yang mengalami tindakan Pungli dapat segera melapor kepada satgas saber pungli di wilayah area kota anda. Bagi orang yang melakukan pungutan liar tersebut selain terkena tindak pidana pungli maka orang tersebut juga bisa dikenakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Baiklah sobat legal itulah hal-hal yang dapat dilakukan jika sobat legal jika mengalami tindakan Pungli.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

rekening PT Perorangan
Cerita

Syarat Membuka Rekening PT Perorangan

Salah satu hal penting dalam proses pendirian perusahaan adalah pembukaan rekening PT Perorangan. Tapi karena PT ini adalah jenis badan hukum baru, maka tidak semua

NPWP PT perorangan
Legalitas Usaha

Syarat dan Cara Mengurus NPWP PT Perorangan

Bagi orang yang memiliki PT perorangan pastinya ingin mempunyai NPWP karena menawarkan beberapa manfaat. Mulai dari kemudahan dalam hal administrasi sampai dengan pengurusan pajak. Oleh

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta