Apakah Yayasan Termasuk Badan Usaha - Legalisasi Indonesia

Apakah Yayasan Termasuk Badan Usaha

apakah yayasan termasuk badan usaha

Share This Post

Apakah yayasan termasuk badan usaha? Pastinya banyak pertanyaan mengenai yayasan dan bidang yang dijalaninya.

Dalam hal ini, yayasan tidak sama dengan PT dimana yayasan bukanlah badan usaha yang difokuskan untuk mendapatkan keuntungan sebagai pemilik badan usaha.

Perbedaan yayasan dengan PT ialah PT adalah organisasi profit yang didirikan bertujuan memperoleh income dari usaha tersebut,

Sementara yayasan ialah organisasi non profit sehingga dalam pendiriannya tidak mengharapkan keuntungan.

Pengertian Yayasan

Agar mendapatkan jawaban apakah yayasan termasuk badan usaha, maka Anda harus tahu terlebih dahulu pengertian yayasan.

Yayasan didefiniskan sebagai suatu badan hukum dimana memiliki kekayaan yang terpisah antara pemilik dengan yayasan,

Di mana didirikan dengan tujuan pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan dimana umumnya tidak mempunyai anggota.

Adapun tiga unsur yang terdapat pada yayasan ialah:

  • Badan hukum dimana memiliki kekayaan yang terpisah
  • Didirikan dengan tujuan pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan
  • Tidak memiliki anggota.

Unsur-unsur tersebutlah yang bisa menjawab pertanyaan apakah yayasan termasuk badan usaha. Tentu saja tidak.

Suatu badan usaha ataupun perusahaan didirikan oleh kelompok atau seseorang yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Sementara tujuan yayasan, tidaklah mencari keuntungan.

Pada yayasan ini pendiri juga perlu mengurus berbagai legalitas layaknya pendirian PT sebagai badan usaha.

https://legalisasi.com/ juga menyatakan bahwa yayasan perlu mengurus legalitas untuk menghindari konflik nantinya.

Bidang Usaha Yayasan

Yayasan termasuk sebagai organisasi non-profit yang pendiriannya tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Walaupun begitu, yayasan bisa memiliki sampingan usaha tertentu untuk dapat menjalankan aktivitasnya pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan memang bisa menjalankan kegiatan usaha dengan catatan pendirian usaha melalui badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.

Dalam hal ini, yayasan tidak digunakan menjadi wadah usaha dan tidak bisa melakukan usaha secara langsung sehingga memerlukan pendirian badan usaha lainnya.

Adapun kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh yayasan pada Pasal 8 UU Yayasan yakni kgiatan usaha

Di mana disesuaikan pada maksud tujuan yayasan dan tidak bertentangan pada ketertiban umum maupun kesusilaan.

Badan usaha tersebut mempunyai cakupan yang terbilang luas misalnya kesenian,

Hak asasi manusia, perlindungan konsumen, olahraga, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kesehatan. Bahkan diketahui bisa lebih luas lagi.

Dari situ bisa dilihat bahwa walaupun yayasan bukanlah badan usaha, namun yayasan bisa menggunakan cara lain untuk melakukan kegiatan usaha yang lebih luas,

Sehingga bisa mendapatkan kekayaan untuk memenuhi tujuan awal pendirian yayasan.

Organ pada Yayasan

Dalam yayasan, terdapat susunan organ yang terlibat pada keberlangsungan dari yayasan sendiri. Adapun sesuai pasal 2 UU No 16 tahun 2001, organ dari yayasan yaitu:

1. Pembina

Pembina ialah pihak yayasan yang memiliki kewenangan dimana tidak bisa dilimpahkan pada pengurus maupun pengawas.

Seorang pembina ini bisa diketahui terlibat sebagai pihak yang mengesahkan keberlangsungan yayasan.

Dalam hal ini, anggota pembina tidak bisa merangkap jabatan karena mempunyai kewenangan seperti pembuatan keputusan anggaran dasar,

Mengangkat dan memberhentikan struktur yayasan, mengesahkan program kerja, menetapkan keputusan penggabungan maupun pembubaran yayasan.

2. Pengurus

Pengurus ialah pihak yang bertugas dalam pengelolaan kekayaan dan kegiatan yang berkaitan pada pengembangan yayasan. Seorang pengurus ini minimal memuat ketua, sekretaris, dan bendaraha.

3. Pengawas

Pengawas pada yayasan ini memiliki tugas dalam memberikan pengawasan ataupun nasihat pada pengurus agar bisa memberikan bantuan terkait kemudahan pengurus dalam mengelola dan mengembangkan organisasi.

Dengan demikian, bisa disimpulkan terkait apakah yayasan termasuk badan usaha?

Maka jawabannya adalah yayasan bukan badan usaha karena berdiri bukan atas dasar mencari keuntungan namun bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta