Aturan Baru Mengenai Bea Meterai tahun 2021 - Legalisasi Indonesia

Aturan Baru Mengenai Bea Meterai tahun 2021

legalisasi indonesia

Share This Post

Sobat legal tentunya tidak asing lagi dengan yang namanya meterai, hampir di setiap surat perjanjian ada label meterai di lembar kertasnya. Berdasarkan UU Meterai ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen. Namun tidak semua dokumen dikenakan biaya meterai ada dokumen tertentu yang wajib dikenakan bea meterai yaitu :

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan di gunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang meliputi :

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

a. menyebutkan penerimaan uang; atau

b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

7. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pasal 5 UU nomor 10 tahun 2020 Untuk biaya meterai per tahun 2021 ini telah mengalami perubahan yaitu yang semula biayanya Rp. 6.000,-  maka naik menjadi Rp 10.000,- . Namun setelah legalisasi.com telusuri ke kantor pos pusat ternyata meterai dengan nominal Rp10.000 rupiah belum tersedia sehingga disarankan untuk sobat legal dapat menempelkan meterai dengan nominal Rp. 6.000 dan Rp.3000 sehingga berjumlah paling sedikit dengan nominal Rp.9.000,- . Sobat legal berikut akan kami berikan panduan menempelkan meterai dan tata cara penandatanganannya :

  1. tata cara penandatangan diatas 2 meterai

2. jumlah lembar meterai yang harus di tempel dan cara penempelannya :

Baiklah sobat legal itulah aturan baru mengenai bea meterai terbaru di 2021. semoga sobat legal dapat memahaminya dengan jelas ya.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

syarat mendirikan CV
Cerita

Syarat Mendirikan CV & Jenisnya

Syarat Mendirikan CV – Apakah Anda adalah seorang pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan, namun masih bingung menentukan jenisnya? Perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer dapat

modal mendirikan CV
Cerita

Inilah Modal Mendirikan CV, Sangat Murah!

Modal Mendirikan CV – Bentuk perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer di Indonesia, cukup banyak diminati masyarakat. Selain karena mudah didirikan, modal mendirikan CV tergolong terjangkau

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta