Sobat Legal sertipikat tanah berbentuk elektronik telah disahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil tanggal 12 januari 2021. Pada tanggal tersebut telah disahkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tentunya ini merupakan sesuatu hal yang baru bagi masyarakat karena muncul kekhawatiran dari masyarakat mengenai keamanan dari sertipikat elektronik yang nantinya akan menggantikan sertipikat bentuk fisik (analog) yang sudah lama beredar di masyarakat.
Di tahun 2021 ini Menteri ATR BPN mengharapkan strategi fully digital melayani dapat segera diterapkan kepada masayarakat. Strategi ini dijalankan dengan cara memberikan informasi pertanahan multiguna dan ruang valid dan aman. Mewujudkan implementasi Sertpikat hak atas tanah Elektronik dan penerapan teknologi blockchain.
Pengertian dari Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipkat El adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk elektronik. Dalam permen nomor 1 tahun 2021 pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi :
- pendaftaran tanah untuk pertama kali
- pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh menteri. Untuk tahap awal pendaftaran tanah dilakukan pada tanah-tanah milik pemerintah lalu kemudian pada tanah-tanah milik perusahaan swasta.
Sertipikat elektronik ini tentunya akan memberikan manfaat lebih pada masyarakat. Manfaat yang nanti akan dirasakan masyarakat adalah :
- Mendukung budaya paperless office di era digital.
- Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan.
- Dapat di akses kapan saja dan dimana saja.
- Menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik.
- Mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
- Mempermudah dan mempercepat proses penandatangan dan pelayanan.
- Penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan sertipikat tanah.
Dengan sertipikat elektronik diharapkan tingkat keamanan akan sebuah sertipikat kepemilikan hak atas tanah dapat lebih terjamin. Hal ini juga didukung oleh tandatangan digital yan terenkripsi secara digital sehingga tidak dapat dipalsukan. Banyak kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang kerap terjadi terhadap sertpikat hak atas tanah yang menyebabkan banyaknya sengketa kepemilikan hak atas tanah. Sehingga diperlukan jaminan autentikasi terhadap tanda tangan seseorang dan keutuhan sebuah dokumen sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
Sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat sekarang tidak serta merta berubah menjadi sertipikat elektronik secara langsung. Ada 5 cara permohonan untuk merubah sertpikat tanah fisik menjadi sertipikat el. Cara teresebut antara lain adalah:
I. Permohonan tanah pendaftaran pertama kali.
Untuk proses penerbitan sertipikat elektronik melalui pendaftaran pertama kali di kantor pertanahan dilakukan dengan 7 langkah yaitu :
- Pengukuran.
- Pemetaan.
- Pengumpulan Data dan Yuridis.
- Pengolahan data.
- Panitia A.
- SK Hak /Pengesahan.
- Penerbitan sertipikat El.
II. Permohonan Pemeliharaan Pendaftaran tanah.
Sertipikat elektronik bisa juga diperoleh dalam rangka pemeliharaan pendaftaran tanah seperti melalui Pemecahan Hak, pendaftaran akta dan perubahan hak. Langkah-langkah untuk penerbitan sertipikat el yaitu melalui Pembuatan akta peralihan hak melalui Notaris/PPAT. Pendaftaran sertipikat manual dilakukan bersamaan dengan penyerahan akta peralihan hak. Kemudian diproses oleh petugas pelaksana hingga akhirnya dilakukan pengesahan oleh pejabat yang berwenang di instansi kantor pertanahan
III. Permohonan alih media.
Sertipikat El bisa juga diperoleh melalui permohonan alih media. Pemegang hak yang hendak mendapatkan Sertpikat El dapat mengajukan Permohonan Alih Media kepada Instansi Kantor pertanahan yang ditunjuk oleh menteri. Setelah permohonan diajukan maka petuga ATR/BPN akan melakukan validasi bidang dan verifikasi pemegang hak. Setelah verifikasi dan validasi selesai maka dalam beberapa hari akan dilakukan pengesahan oleh Pejabat melalui tanda tangan Elektronik
Penerbitan sertipikat elektronik dilaksanakan pada kantor pertanahan yang ditetapkan oleh menteri, penerbitan sertipikat elektronik dilaksanakan secara bertahap mulai dari tanah atas nama Instansi pemerintah, badan hukum dan akhirnya pada sertipikat atas nama perorangan.
Cukup banyak perubahan yang terjadi pada sertipkat El yang baru. Hal tersebut bisa kita lihat pada link dibawah ini :
Perbedaan yang mendasar pada seripikat El dibanding sertipikat manual adalah adanya tanda tangan elektronik pada sertipikatnya. Lalu bagaimana tingkat kemananan tanda tangan elektronik ini. BPN selaku intansi yang menerbitkan sertpika El menjamin keaslian proses dan pengesahannya. Dengan bahasa program tersendiri dan autentifikasi secara digital membuat tanda tangan ini tidka bisa dipalsukan/ditiru. Setiap perubahan yang terjadi apada sertipikat El berupa dokumen elektronik akan mengakibatkan hilangnya keaslian sertipikat El. Nomor identitas tunggal diwakili oleh Nomor Induk Bidang (NIB) yang tidak sequence auto increment dalam satuan layanan (kantor pertanahan). Auto Increment merupakan fitur pada database yang memungkinkan pengguna membuat angka unik yang dihasilkan secara otomatis dan berurut untuk setiap rekor / catatan baru yang dimasukkan / di input kedalam table database tersebut. Dan kebanyakan orang menggunakan angka unik Auto Increment ini sebagai Primary Key / Kunci Utama pada tabel database tersebut.
Seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Dengan adanya teknologi ini maka dihrapkan dokumen asli yang berbentuk elektronik dapat mempunyai keunggulan sebagai anti penyangkalan, keutuhan data, keaslian data dan kerahasian yang terjamin. Dokumen yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik tidak dapat di edit lagi. Jika dokumen tersebut domodifikasi sedikit saja bahkan sekecil tanda titik makan tan tangan elektronik tersebut akan rusak.
Agar lebih jelas mengenai keunggulan sertpikat elektronik ini dibanding sertipikat manual mari kita lihat pada bagan perbedaan sertipikat elektronik vs sertipikat analog di link berikut ini :
perbedaan sertipikat elektronik dan analog
Berbicara mengenai dokumen legalitas ntunya tidak lepas dari kekuatan alat pembuktian yang sah. lalu bagaimana kekuatan pembuktian Sertipkat El ini di muka pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :
- Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik Pasal 5 ayat (1) Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Pasal 5 ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
- Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
- Pasal 5 ayat (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut UndangUndang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Baiklah sobat legal itulah tata cara mendapatkan sertipikat elektronik untuk tanah di indonesia. Jika sobat legal ingin berkonsultasi lebih jauh mengenai sertipikat lektronik dapat menghubungi kami di 081808117271.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”