KPPA merupakan kepanjangan dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Kantor perwakilan ini dalam menjalankan usahanya di Indonesia tentunya harus memenuhi peraturan dan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Perusahaan GOOGLE LLC dan line Corporation merupakan salah satu contoh KPPA di Indonesia yang menjalankan bisnisnya dengan mendirikan kantor perwakilan di indonesia. KPPA pastinya dipimpin oleh oleh perorangan WNI atau WNA dengan penunjukan langsung dari kantor pusat asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri. Biasanya penunjukan orang tersebut dilakukan oleh BOD. Berdasarkan pasal 1 angka 37 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi secara elektronik bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Batasan Kegiatan KPPA
Didalam melaksanakan kegiatannya di Indonesia terdapat batasan batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan BKPM 1/2020):
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran yang berada di ibukota provinsi;
- Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Untuk pendirian KPPA tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan izin sebagimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan BKPM nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, disebutkan bahwa KPPA harus memiliki izin KPPA untuk dapat melaksanakan kegiatannya. Ditambah dengan ada Online Single Submission maka KPPA juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran KPPA sesuai pasal 46 ayat (1) peraturan BKPM 1/2020.
Permohonan pendaftran KPPA diajukan bersamaan dengan NIB sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 46 ayat (2) Peraturan BKPM 1/2020. Lembaga OSS adalah lembaga yang menerbitkan izin pendaftaran KPPA (sesuai Pasal 46 ayat (3) Peraturan BKPM 1/2020).
Berbicara mengenai masa berlakunya penadaftaran KPPA maka sesuai Pasal 46 ayat (7) Peraturan BKPM 1/2020 masa berlaku KPPA selama kantor perwakilan melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
Pemenuhan Kewajiban dan larangan oleh seorang Kepala KPPA
Kewajiban Kepala KPPA dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia (Pasal 46 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan BKPM 1/2020):
- Kepala KPPA wajib bertempat tinggal di Indonesia;
- Kepala KPPA wajib bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
- Apabila kepala KPPA adalah WNA atau kepala KPPA mempekerjakan tenaga kerja asing, maka ia wajib mempekerjakan tenaga kerja indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Larangan Kepala KPPA dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia (Pasal 46 ayat (5) Peraturan BKPM 1/2020):
- Kepala KPPA dilarang melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA; dan
- Kepala KPPA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 KPPA.
Setelah melakukan pengurusan izin KPPA maka ada juga kewajiban lain yang harus dijalankan oleh KPPA yaitu melaporkan kegiatan kepada BKPM sesuai Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 36 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Sebagai catatan Laporan kegiatan ini disampaikan secara online setiap 6 bulan sekali melalui subsistem pengawasan di sistem OSS (sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”