Selamat pagi sobat legal apa kabarnya, semoga sobat legal selalu mendapatkan keberkahan dan rezeki yang melimpah ya.
Sobat legal Yayasan sebagai badan hukum yang sifatnya nirlaba tentunya juga mengalami grafik yang dinamis terhadap perkembangaan organisasinya. Terkadang diperlukan perubahan perubahan pada anggaran dasar untuk memenuhi kebutuhan pergerakan organisasinya yang pada akhirnya tujuan yang ingin dicapai adalah majunya nama Yayasan baik dalam kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Ketika Sobat legal ingin melakukan perubahan anggaran dasar Yayasan sebaiknyanya harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan terkait. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan (Permenkumham 02/2016) yang telah dirubah melalui Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019 pasal 20 yaitu :
Pasal 20
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar harus di ajukan oleh pemohon melalui SABH dengan mengisi format perubahan sebagimana tercantum dalam pasal 23 permenkumham nomor 2 tahun 2016 yaitu :
Pasal 23
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
(4) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi :
- Minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;
- Notulen rapat Pembina atau keputusan pembina di luar rapat pembina;
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;
- Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;
- Biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan; dan
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
(5) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak berlaku bagi Yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
Dalam pasal ini jelas ada kewenangan yang diberikan kepada notaris untuk menyimpan dokumen perubahan anggaran dasar.
Kemudian perubahan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam pasal 18 permenkumham nomor 2 tahun 2016 cukup diberitahukan kepada Menteri. Dan mengacu pada pasal 24 bahwa :
Pasal 24
(1) Perubahan anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar Yayasan bagi Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(3) Permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Baiklah sobat legal itulah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pendiri dan pengurus Yayasan sebelum melakukan perubahan anggaran dasar, jika sobat legal ingin melakukan perubahan anggaran dasar Yayasan segera hubungi kami di 0818 0811 7271 ,kami jamin perubahan anggaran dasar Yayasan sobat legal akan beres dalam waktu yang cepat.
Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”