Sobat legal dalam artikel kali ini mari kita mengenal lebih jauh mengenai apa itu wakaf. Seringkali kita lihat bahwa pemberian wakaf ditujukan kepada lembaga-lembaga ibadah. Hal ini memang sesuai dengan definisi dari wakaf itu sendiri yaitu berdasarkan pasal 1 angka (1) undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Fungsi dan tujuan Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang termasuk ke dalam sedekah jariyah. Kata wakaf merupakan saduran dari kata waqf yang berarti menahan, diam atau berhenti. Jika ditelusuri lebih dalam maksud dari kata-kata tersebut adalah tidak diperjual-belikan atau diwariskan. Pihak yang memberikan wakaf harta benda miliknya dinamakan wakif. Penerima Wakaf dinamakan Nazhir. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Wakaf harus diikrarkan atau dinyatakan. Ikrar Wakaf dalam Pasal 1 angka (3) UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Selain untuk pemenuhan amal jariyah sebagai umat Muslim adapun fungsi utama dari wakaf yaitu bahwa Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum
Jenis-jenis Wakaf
Wakaf sendiri memiliki beberapa jenis yang nantinya akan digunakan sebagai patokan dalam skema tata cara wakaf. Dan adapun jenis-jenis dari wakaf tersebut seperti yang dilansir dari berbagai sumber, yaitu:
- Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Berdasarkan peruntukan, terdapat 2 wakaf yang mesti diketahui, yakni wakaf ahli dan Khairi. Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya diperuntukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerabat sendiri dan keluarga. Sedangkan wakaf Khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
- Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
-Benda Tidak Bergerak
- Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HGU/HP;
- Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
- Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
- Benda tidak bergerak lainnya.
-Benda Bergerak selain Uang
- Benda yang dapat berpindah;
- Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
- Air dan bahan bakar minyak;
- Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
- Surat berharga;
- Hak atas kekayaan intelektual; dan
- Hak atas benda bergerak lainnya.
-Benda Bergerak Berupa Uang
- Wakaf tunai
- Cash Waqf
- Wakaf Berdasarkan Waktu
Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:
- Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
- Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
- Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu ubasyir/dzati dan mistitsmary.
Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
Sedangkan mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Syarat Sah Melakukan Wakaf
Untuk dapat melakukan wakaf maka terlebih dahulu kita harus memenuhi syarat sah melakukan wakaf. Berikut diantaranya adalah:
- Syarat Wakif
Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya.
Kriteria cakap bertindak di sini terdiri dari:
- Merdeka,
- Berakal sehat,
- Dewasa, dan
- Tidak di bawah pengampunan.
- Syarat Mauquf
Benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat ini:
- Benda yang diwakafkan harus bernilai.
- Benda tersebut adalah milik wakif.
- Benda yang diwakafkan harus diketahui ketika terjadi wakaf.
- Benda tersebut bergerak atau dibenarkan untuk diwakafkan.
- Syarat Mauquf ‘Alaih
Dari segi klasifikasi, terdapat 2 macam orang yang menerima manfaat wakaf, yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (gahira mu’ayyan).
Maksud dari tertentu adalah jika seorang atau sekumpulan orang tertentu saja yang menerima wakaf. Sedangkan yang tidak tertentu, manfaat wakaf diberikan secara tidak terperinci seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
- Syarat Shighat
Shigat adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan Syarat yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
- Ucapan mesti mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu).
- Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa syarat-syarat tambahan.
- Ucapan bersifat pasti.
- Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.
Skema Tata Cara Wakaf
Kalau kamu ingin mewakafkan harta benda tapi bukan dalam bentuk tanah ataupun bangunan. Berarti kamu wajib cek skema tata cara wakaf ini, di mana umumnya tata cara wakaf dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pihak Pewakaf Wajib dipertemukan dengan Pihak Nadzir (Penerima)
Skema tata cara wakaf yang pertama adalah seorang al-wakif harus bertemu pihak nadzir atau si penerima harta wakaf tersebut.
Pertemuan ini harus langsung disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang merupakan pejabat berwenang dan telah dtunjuk oleh Kementerian Agama. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf
Apabila harta yang ingin diwakafkan tidak menentu jumlahnya, maka pihak penerima tidak diwajibkan hadir.
Begitupun sebaliknya, jika benda atau harta yang diwakafkan dapat diukur jumlahnya, maka pihak nadzir wajib mendampingi.
- Pengucapan Ikrar Wakaf oleh Wakif
Ikrar wakaf biasanya diucapkan oleh seorang wakif dihadapan nadzir. Ini juga merupakan poin penting dalam skema tata cara wakaf.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004, ikrar wakaf adalah pernyataan yang diucapkan oleh seorang wakif baik secara lisan ataupun tulisan kepada nazir dan dihadapan PPAIW serta dua orang lainnya sebagai saksi, ketika dia akan mewakafkan sebagian harta miliknya.
Nantinya ikrar wakaf yang sudah diucapkan tersebut akan ditulis kembali dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.
- Menyampaikan Akta Ikrar Wakaf Kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia
Setelah membacakan ikrar, skema tata cara wakaf berikutnya adalah pihak PPAIW menyampaikan Akta Ikrar Wakaf tersebut kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nantinya, akta ini akan dimuat dalam register umum wakaf oleh BWI.
- Memberikan Dokumen Sah akan Harta yang Ingin Diwakafkan
Terakhir, ketika akta sudah dimuat dalam register umum, seorang wakif wajib menyertakan dokumen asli atas harta yang akan diwakafkan.
Dokumen yang dimaksud tersebut dalam skema tata cara wakaf ini adalah sertifikat tanah atau surat berharga lainnya.
Jangan lupa untuk melengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri secara jelas dan lengkap yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Skema Tata Cara Wakaf Tanah
Kalau kamu ingin mewakafkan harta dalam bentuk tanah, maka tata caranya sendiri yaitu:
- Seorang wakif mendatangi KUA dan membawa kelengkapan data berupa identitas diri dan dokumen yang sah atas tanah yang dimiliki.
- Mengucap ikrar wakaf kepada nazir dihadapan KUA dan para penerima wakaf tersebut.
- Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan juga surat pengesahan.
- Kepala KUA memberikan salinan akta ikrar kepada pihak wakif maupun nazhir.
- Pihak nazhir mendaftarkan tanah wakaf ke Badan Pertahanan Nasional.
Sobat Legal Berikut adalah contoh akta ikrar waqaf tanah :
Baiklah sobat legal itulah skema dan tata cara pelaksanaan waqaf di Indonesia. Jika sobat legal ingin melaksanakan waqaf dan memerlukan jasa pengurusannya dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271. Terima kasih.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”