Bagaimana Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan

www.legalisasi.com – Pendiri suatu perusahaan  berdasarkan ketentan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Para Pemegang saham, yang terbagi atas besaran saham yang dimiliki dalam suatu perseroan. Oleh karenanya Tanggung jawab pemilik PT atas kerugian terbatas pada besaran saham yang dimilikinya dalam perusahaan.

Undang – undang Perseroan terbatas nomor : 40 tahun 2007 menyatakan bahwa sebuah perseroan terbatas mempunyai 3 organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering dikenal dengan RUPS, Direksi dan Komisaris.

Secara hukum sebenarnya pemegang kekuasaan pengendalian perusahaan ada di Direksi yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jadi bukan pemilik dalam artian pemegang saham. Memang dalam praktik ada kalanya pemegang saham terbesar bertindak selaku direksi dalam perseroan

sehingga kapasitas orang tersebut menjadi sangat besar dalam perusahaan tersebut baik secara pengurusan di dalam  perseroan maupun qorum suara didalam hasil RUPS.

kemudian sampai sejauh mana tanggung jawab direksi jika  menimbulkan kerugian atau utang kepada pihak lain?

Ketentuan pasal 3 Undang-undang No.40 tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilik dalam hal ini pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan ini seakan-akan membatasi aparat penegak hukum untuk menyentuh para pemilik perusahaan dari jeratan hukum atas tindakan mereka yang menggunakan perseroan untuk mewujudkan kepentingannya sendiri.

Namun dalam pasal 3 ayat (2) ternyata dinyatakan bahwa ketidak bertanggungjawaban itu ada pengecualiannya, artinya para pemilik dalam hal ini para pemegang saham tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perusahaan yang merugikan pihak ketiga, jika memenuhi syarat syarat sebagai berikut :

a).persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c). pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d). pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, Yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Atas dasar ketentuan itulah maka pihak ketiga tetap dapat menuntut Para Pemilik Perusahaan sepanjang terpenuhi ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No.40 tahun 2007 tersebut diatas.