Bantuan

Tim kami siap membantu anda

Pertanyaan yang sering diajukan

HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh perorangan, kelompok orang atau badan usaha untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomis dari kekayaan intelektual yang dimiliki dan/atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Yang termasuk dalam HAKI adalah Hak Cipta (copyright), Paten (Patent), Merek (Trademark), selain itu juga ada Rahasia Dagang, Desain Industri, Indikasi Geografis, Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang
dimiliki oleh perorangan, kelompok orang atau badan usaha untuk
menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomis dari kekayaan intelektual
yang dimiliki dan/atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam
undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).

Yang termasuk dalam HAKI adalah Hak Cipta (copyright), Paten (Patent), Merek (Trademark), selain itu juga ada Rahasia Dagang, Desain Industri, Indikasi Geografis, Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.