Perizinan dan domisli usaha merupakan suatu kesatuan dalam proses perizinan yang tidak dapat dipisahkan dalam system perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Domisili usaha merupakan prasyarat untuk suatu izin usaha dapat dikeluarkan atau tidak. Domisili ini berlaku baik bagi perizinan badan usaha dan badan hukum. seperti kita ketahui badan usaha di Indonesia digolongkan ke dalam dua macam yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berkaitan dengan ijin domisili maka terdapat pembedaan ijin domisili bagi ke dua golongan badan usaha tersebut yaitu bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan bagi badan usaha yang tidak berbadan hukum menggunakan Surat Keterangan Domisli Usaha (SKDU).Jadi peruntukan SKDP merupakan dokumen non perizinan yang diperuntukan bagi domisili untuk suatu perusahaan sedangkan SKDU lazimnya digunakan oleh badan usaha yang menyatakan bahwa domisili mereka atau tempat kedudukan usaha mereka berbentuk usaha kecil dan menengah.(UKM). Namun dengan adanya otoritas dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2018 pada tanggal 8 Februari 2018, tentang Peningkatan Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha / Ease of Doing Business(EODB) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2019 yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2019 kemudian dengan dikeluarkannya pengumuman resmi dari Kepala Dinas Penanaman ModalPelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 26 April 2019, No 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Dengan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mendaftarkan Surat Keterangan Domisili sebelum ingin mendaftarkan perizinan usahanya.Adapun beberapa poin penting kenapa kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Kecepatan dan kemudahan dalam pengurusan perizinan karena dalam beberapa kasus banyak terjadi proses yang berbelit dan lama dalam pengurusan SKDP dan SKDU ,sehingga dengan penghapusan SKDU dan SKDP maka pengurusan perizinan non dokumen akan selesai dengan cepat karena pada akhirnya hal ini akan memangkas alur proses perizinan usaha tersebut. Atas kebijakan Pemerintah ini tentu saja berdampak sangat positif bagi iklim usaha di Indonesia, efisiensi dalam pelayanan publik dalam pengurusan perizinan akan sangat mudah dicapai ditambah dengan sisstem OSS yang merupak bentuk kolaborasi antar berbagai antara lembaga pemerintah berkaitan dengan perizinan usaha yang saling terintegrasi. Kemudahan dalam berusaha tentunya akan tercapai dengan baik sehingga Pelaku Usaha dapat melakukan usaha di Indonesia tanpa harus datang langsung ke instansi tempat perizinan tersebut diberikan.Namun dengan adanya kebijakan ini tidak serta merta membuat pelaku usaha dapat dengan bebas mendirikan usaha di lokasi manapun tanpa melihat peta zonasi. Pendirian perusahaan tetap harus mengacu pada zona komersil atau zona perusahaan yang telah ditentukan sesuai dengannamun jika sobat legal memiliki keterbatasan waktu dan tidak bisa mengurus langsung mengenai dokumen non perizinan baik di PTSP maupun dalam sistem OSS maka kami Legalisasi.com siap membantu pengurusan perizinan yang berkaitan dengan OSS dan SKDP/SKDU pada instansi terkait segera hubungi kami di nomor 081 808 117 271
Legalitas Usaha
Memilih Bisnis Action Figure? Ini Panduan Perizinan dan Ketentuan Hukumnya!
Langkah-langkah penting untuk mendapatkan perizinan bisnis action figure dan menghindari masalah hukum dengan panduan lengkap ini. Bisnis action figure semakin berkembang seiring meningkatnya popularitas film,