Apa Itu Bentuk Usaha Tetap? - Legalisasi Indonesia

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap?

Bentuk Usaha Tetap

Share This Post

Indonesia dihebohkan oleh kasus Google yang tidak membayar pajak kepada pemerintah beberapa tahun yang lalu. Google yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia, meminimalisir besar pajak yang dibayar kepada Indonesia melalui pengalihan banyak faktur transaksi melalui Google Asia Pasific Pte. Ltd. yang tidak memiliki hubungan dengan Indonesia.

Pemerintah Indonesia saat itu menjadi geram kepada Google yang banyak meraup keuntungan di Indonesia dan memiliki kantor perwakilan, namun tidak membayar pajak ke Indonesia. Pemerintah berdalih perpajakan atas Google seharusnya bisa melalui kantor perwakilan Google di Indonesia. Kantor perwakilan adalah salah satu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apa sebenarnya BUT itu? Berikut penjelasannya.

Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT tersebut dapat berupa, antara lain:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor; pabrik;
  5. bengkel; gudang;
  6. ruang untuk promosi dan penjualan;
  7. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  8. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  9. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  10. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  11. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pasal 1A UU PPh dan Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa perlakuan perpajakan atas BUT sebenarnya dipersamakan dengan subyek pajak badan dalam negeri, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Akan tetapi, terdapat dua perbedaan dengan subyek pajak badan dalam negeri yakni: BUT tidak dapat menikmati manfaat perjanjian pajak Indonesia dengan negara lain; dan laba bersih setelah pajak yang dikenakan, masih dikenai pula Branch Profit Tax sebesar 20 persen kecuali jika ditanamkan lagi di Indonesia. Pengaturan mengenai Branch Profit Tax diatur lebih lanjut pada Permenkeu Nomor 14/PMK.O3/2011.

Selain itu, ketentuan 183 hari sebagai batas minimum suatu badan dapat dikenakan status sebagai BUT dapat berubah dengan menyesuaikan perjanjian pajak yang diperjanjikan antara Indonesia dengan negara lain. Perjanjian pajak tersebut biasanya memperpanjang batas minimum suatu badan dapat dikatakan BUT. Lebih lanjut, perjanjian pajak dapat juga mengatur mengenai ketentuan pengenaan Branch Profit Tax.

BUT Badan Hukum?

Masih banyak yang bertanya-tanya apakah BUT termasuk badan hukum atau tidak. Seharusnya kebingungan tersebut dapat dihindari jika dipahami konteks keilmuan masing-masing. BUT dibahas dalam konteks ilmu perpajakan, sementara Badan Hukum dibahas dalam konteks ilmu hukum.

Pasal 2 Ayat (1) UU PPh secara jelas menyatakan bahwa subyek pajak adalah: orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. Subyek pajak tersebut, karena hal tertentu, dapat dikenai kewajiban perpajakan dan berubah statusnya menjadi wajib pajak.

Sementara itu, subyek hukum, menurut Sudikno Mertokusumo (Mengenal Hukum, 2005) merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum terdiri atas dua macam, yaitu: orang pribadi; dan badan hukum.

Baca juga 5 Hal Penting Dalam Memilih Badan Usaha

Subyek hukum orang pribadi pada dasarnya adalah setiap manusia. Selain itu, ada pengecualian untuk hal tertentu bagi bayi yang belum lahir, menurut Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sementara subyek hukum badan hukum terbagi atas dua macam, yaitu: Badan Hukum Publik seperti Negara dan Pemerintah Daerah; dan Badan Hukum Perdata seperti Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa BUT bisa mengambil berbagai bentuk usaha mulai dari perusahaan, kantor perwakilan, keagenan, sampai proyek. Konsekuensi dari status BUT sebagai subyek pajak adalah kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tentu tidak semua BUT memiliki status badan hukum, misalkan jika keagenan tidak ditubuhkan sebagai badan hukum, melainkan sebagai persekutuan perdata saja. Tidak adanya status badan hukum hanya menafikan kemampuan BUT yang bersangkutan untuk tampil sebagai pihak yang mandiri di mata hukum, misalnya menandatangani perjanjian atas namanya dirinya sendiri dan tampil sebagai pihak di muka pengadilan sebagai subyek hukum.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa BUT sudah pasti subyek pajak, namun belum tentu subyek hukum. Jika BUT didirikan sebagai badan hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka BUT adalah subyek hukum dan dapat bertindak mandiri selayaknya subyek hukum pada biasanya. Namun, status BUT sebagai subyek hukum atau tidak, tak mempengaruhi kewajiban BUT sebagai subyek pajak untuk tunduk pada peraturan terkait perpajakan, khususnya UU PPh.

Legalisasi dapat membantu Anda yang ingin mengurus BUT seperti cabang perusahaan atau kantor perwakilan. Atau juga jika Anda ingin menjadikan BUT Anda sebagai badan hukum. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0818 0811 7271 atau email official@legalisasi.com

Bentuk Usaha

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

virtual office Pondok Indah
Cerita

Bekerja Profesional di Virtual Office Pondok Indah

Tren bekerja “WFA” belakangan menjadi daya tarik tersendiri. Bekerja dari tempat yang fleksibel bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga nyaman dan tetap produktif. Salah satunya

PT Perorangan untuk ekspor
Cerita

Syarat dan Ketentuan PT Perorangan Untuk Ekspor

Kegiatan ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar, usaha skala mikro dan menengah pun kini sudah bisa melakukan ekspor. Lalu, bagaimana dengan PT Perorangan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta