Bisakah pendaftaran merek dimohonkan atas nama 2 orang? - Legalisasi Indonesia

Bisakah pendaftaran merek dimohonkan atas nama 2 orang?

copyright

Share This Post

Sobat legal pendaftaran Merek mempunyai sifat hukum first to file. Jadi selama orang tersebut memenuhi syarat sebagai subjek hukum dalam Undang-undang maka ia berhak mendaftarkan merek untuk pertama kali. Dan orang yang mendaftarkan pertama kali berhak atas seluruh hak merek yang dimiliki. Bagi sobat legal yang memiliki partner dalam menjalankan usahanya maka untuk menghindari perebutan hak merek maka hak merek dapat didaftarkan atas nama lebih dari 1 orang.

Berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis diatur bahwa pemohon pendaftaran merek dapat dilakukan oleh: Perorangan ,Beberapa orang secara bersama-sama dan Badan hukum. Jadi untuk mendaftarkan hak merek bisa dimohonkan atas nama 2 orang di dirjen HAKI.

Untuk mendaftarkan merek atas nama lebih dari 1 orang/badan  maka perlu disiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran Merek

Semua nama pemohon dicantumkan dalam formulir permohonan dan memilih satu alamat sebagai alamat pemohon. Selanjutnya               formulir permohonan ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon               yang mewakilkan.

  1. Formulir Pernyataan Kepemilikan Merek
  2. KTP para Pemohon
  3. Menyiapkan Etiket Merek (etiket berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm)

Tata cara pendaftaran merek yaitu:

  1. Melakukan Pengecekan Merek

Pengecekan merek dapat dilakukan di www.dgip.go.id. Kegunaannya pengecekan merek ialah untuk menghindari penolakan dari                pihak terkait atas merek barang dan/ atau jasa yang sudah terdaftar sebelumnya.

  1. Menyiapkan syarat untuk mendaftarkan merek. Berkas tersebut berbentuk hard copy dan soft copy (format jpeg dan pdf), karena dari pihak terkait akan menggunakan file tersebut untuk registrasi dan verifikasi ke Dirjen HKI.
  2. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap maka Pemohon akan diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Merek di bank. Biaya PNBP diatur melalui PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya PNBP dapat dilihat juga disitus http://www.dgip.go.id/tarif-merek.
  3. Setelah selesai melakukan pembayaran biaya PNBP, Pemohon menunggu kurang lebih tiga jam untuk bisa mengambil bukti permohonan pendaftaran merek. Bukti permohonan pendaftaran merek ini dapat secara sah digunakan sebagai bukti kepemilikan merek selama belum ada penolakan pendaftaran merek oleh Dirjen HKI.
  4. Terbitnya sertifikat merek akan diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan formalitas, Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek, dan Pemeriksaan Substantif dengan kurun waktu kurang lebih dua tahun.

Sobat legal ada keuntungan lain jika merek didaftarkan atas nama badan hukum PT yaitu mendaftarkan merek atas nama perusahaan maka Merek tersebut dapat menjadi aset perusahaan. Hal ini dikarenakan apabila valuasi dan Nilai suatu Merek naik, maka valuasi perusahaan pun akan ikut naik.

Jadi sobat legal segera daftarkan merekmu agar tidak terjadi sengketa merek di kemudian hari.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta