Bisnis Rental Kendaraan Saat Lebaran Idul Fitri 2025: Wajibkah Mengurus Izin?

                                      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Saudaraku yang dirahmati Allah ﷻ, menjalankan bisnis, termasuk rental kendaraan, memerlukan kehati-hatian, terutama dalam aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Islam, kita diajarkan untuk selalu berpegang pada kejujuran dan keteraturan dalam bermuamalah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Momen Lebaran Idul Fitri 2025 menjadi peluang besar bagi bisnis rental kendaraan karena tingginya kebutuhan transportasi untuk mudik. Namun, sebelum terjun ke bisnis ini, penting untuk memastikan bahwa segala sesuatunya telah sesuai dengan peraturan pemerintah dan syariat Islam. Artikel ini akan membahas dasar hukum, syarat izin, serta tips agar bisnis rental kendaraan Anda berjalan lancar dan diberkahi.


Dasar Hukum Bisnis Rental Kendaraan di Indonesia

Allah ﷻ berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Di Indonesia, usaha rental kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja 2023. Selain itu, terdapat peraturan dari Menteri Perhubungan yang mengatur angkutan sewa secara lebih spesifik.

Mematuhi aturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari ketakwaan kita kepada Allah ﷻ. Tanpa izin yang sah, bisnis rental kendaraan bisa terkena sanksi dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.


Persyaratan Izin Usaha Rental Kendaraan Saat Lebaran Idul Fitri 2025

1. Kategori Usaha Rental Kendaraan Berdasarkan KBLI

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis rental kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

  • KBLI 77100: Persewaan mobil, bus, truk, dan kendaraan sejenis tanpa hak opsi.
  • KBLI 77311: Persewaan sepeda motor tanpa pengemudi.

Menentukan kategori yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan, serta memastikan bahwa bisnis Anda terdaftar dengan benar sesuai aturan.


2. Dokumen Perizinan yang Harus Disiapkan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak halal bagi seorang Muslim menjual sesuatu yang tidak ia miliki atau tanpa izin yang sah.” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, sebelum menjalankan bisnis rental kendaraan, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Izin Usaha Angkutan (IUA) dari Dinas Perhubungan setempat.
  3. Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa sesuai jenis kendaraan yang disewakan.
  4. Dokumen kendaraan seperti STNK, KIR, BPKB, dan asuransi.
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika memiliki kantor atau pool kendaraan.
  6. Izin Gangguan (HO) untuk pool kendaraan di beberapa daerah tertentu.

Dokumen-dokumen ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai seorang Muslim untuk menjaga amanah dan menghindari transaksi yang batil.


3. Perizinan Berdasarkan Skala Usaha

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), perizinan bisnis rental kendaraan dibagi berdasarkan skala usaha:

  • Usaha Mikro/Kecil (1–5 kendaraan): Cukup mengurus NIB dan Izin Usaha Angkutan.
  • Usaha Menengah/Besar (lebih dari 5 kendaraan): Wajib memenuhi semua syarat termasuk laporan pengelolaan lingkungan.

Perizinan Khusus untuk Rental Kendaraan Musiman Saat Lebaran

Bagi Anda yang ingin membuka rental kendaraan hanya selama Lebaran, ada beberapa ketentuan tambahan:

  1. Surat Keterangan Usaha Musiman dari kelurahan atau kecamatan.
  2. Pendaftaran usaha sementara ke Dinas Perhubungan.
  3. Verifikasi kelayakan kendaraan oleh Dinas Perhubungan.
  4. Pelaporan usaha musiman kepada otoritas setempat.

Memenuhi syarat-syarat ini memastikan bahwa bisnis Anda berjalan legal dan terhindar dari masalah hukum.


Asuransi dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Bisnis Rental Kendaraan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang menipu maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Memiliki asuransi untuk bisnis rental kendaraan bukan hanya tentang perlindungan finansial, tapi juga bagian dari tanggung jawab terhadap penyewa. Berikut jenis asuransi yang sebaiknya dimiliki:

  1. Asuransi Kendaraan: Melindungi dari risiko kerusakan atau pencurian.
  2. Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Untuk klaim jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak lain.

Sanksi Hukum bagi Bisnis Rental Kendaraan Tanpa Izin

Menjalankan bisnis tanpa izin bisa menyebabkan sanksi berupa:

  1. Denda administratif yang jumlahnya tidak sedikit.
  2. Penarikan kendaraan oleh pihak berwenang.
  3. Tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

Sanksi ini adalah bagian dari ta’zir dalam Islam, yaitu sanksi yang diberikan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.


Tips Hukum bagi Pelaku Usaha Rental Kendaraan Saat Lebaran

Agar bisnis Anda berjalan lancar dan berkah, perhatikan tips berikut:

  1. Buat perjanjian sewa yang jelas: Cantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara transparan.
  2. Verifikasi identitas penyewa: Pastikan mereka memiliki SIM yang sesuai.
  3. Dokumentasi kondisi kendaraan: Sebelum dan sesudah disewa untuk menghindari sengketa.
  4. Ketentuan penggunaan kendaraan: Jelaskan larangan-larangan tertentu untuk penyewa.

Kesimpulan: Menjalankan Bisnis dengan Legal dan Berkah

Saudaraku, menjalankan bisnis rental kendaraan saat Lebaran memang memiliki potensi keuntungan besar. Namun, ingatlah bahwa keberkahan bisnis terletak pada kepatuhan kita terhadap hukum yang berlaku dan syariat Islam. Allah ﷻ berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Maka, pastikan izin dan akad bisnis Anda sah menurut hukum dan syariat. Dengan begitu, insyaAllah bisnis Anda akan mendatangkan manfaat di dunia dan akhirat.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْ  Barakallahu Fiikum