Direktur utama sebagai pucuk pimpinan di perusahaan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap perusahaan yang di pimpinnya. Berdasarkan Pasal 92 Undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 Direktur mempunyai tugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Berdasarkan pasal ini maka jelas Direksi tidak lain dan tidak bukan akan bertindak sesusai dengan kepentingan ,maksud dan tujuan perusahaan.
Untuk perusahaan swasta nasional kewarganegaraan direktur biasanya merupakan warga negara Indonesia yang hidup dan berdomisili di Indonesia. Namun bagaimana jika direktur suatu perusahaan merupakan warga negara asing atau dalam kaitan ketenagakerjaan merupakan tenaga kerja asing. Berdasarkan pasal 10 Undang undang nomor 25 tahun 2007 Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi berdasarkan pasal ini maka diperbolehkan sorang direktur dalam perusahaan berkewarganegaraan Asing.
Namun tidak semua jabatan dalam perusahaan di Indonesia yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing ,jika kita berdasarkan hukum dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), jabatan yang dilarang untuk TKA hanya jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri. Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing lebih spesifik lagi menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:
1. Direktur Personalia (Personnel Director);
2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
12. Penasehat Karir (Career Advisor);
13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
18. Analis Jabatan (Job Analyst);
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist). Jadi Sobat legal untuk posisi jabatan direktur dapat dipegang oleh orang yang berkewarganegaraan asing, jika sobat legal ingin konsultasi mengenai direktur wna dan pendirian perusahaan segera hubungi kami di 0818 0811 7271.