Sobat legal tetap semangat menjalani bisnis ya karena layaknya kapal berlayar semakin kencang angin bertiup maka semakin laju kapal berjalan.
Nama merupakan suatu identitas bagi suatu perusahaan. Terkadang nama suatu perusahaan sangat identik dengan bidang usaha yang akan dijalankan. Bukan hanya bidang usaha terkadang nama perusahaan terkandung sebuah doa, harapan dan makna tertentu yang sangat berarti bagi pemilik perusahaan. Nama perusahaan seakan berperan sebagai pengingat akan tujuan dibuatnya sebuah perusahaan. Seiring perjalanan bisnis adakalanya pemilik perusahaan merasa nama perusahaan seakan kurang tepat dengan perkembangan zaman atau pemilik perusahaan menemukan ide bisnis baru sehingga harus merubah beberapa kata dalam nama perusahaan. Lalu apakah bisa suatu perusahaan yang berbentuk PT yang sudah berjalan bisnisnya kemudian ingin merubah nama PT. Hal ini dapat dilakukan jika perubahan nama perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas. Berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yaitu :
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
2. Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
f. dan/atau status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Maka berdasarkan pasal 21 ayat (1) huruf a tersebut perubahan nama PT harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Kenapa harus dilakukan RUPS terlebih dahulu karena Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU PT, RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU PT maka perubahan anggaran dasar ini harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan Menteri. Kemudian berdasarkan pasal 21 ayat (4) UU PT Perubahaan anggaran dasar itu dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris menggunakan Bahasa Indonesia. Lalu berdasarkan pasal 21 ayat (7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri (Pasal 21 ayat 9 UU PT).
Permohonan yang memerlukan persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dapat ditolak apabila :
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
- isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
- terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
(Pasal 27 UU PT)
Baiklah sobat legal itulah cara untuk melakukan perubahan nama perusahaan. Jika sobat legal ingin melakukan perubahan nama perusahaan segera hubungi kami di 0818 0811 7271. Sobat legal tinggal duduk santai di rumah karena dokumen dan segala kelengkapan legalitas akan kami jemput dan antar ke rumah.
Legalisasi.com “One Stop Bussines Solution”.