BPKB hilang

BPKB Hilang tapi Sedang Dijaminkan!

BPKB Hilang tapi Sedang Dijaminkan – BPKB merupakan barang bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang termasuk ke dalam benda/harta yang bergerak dimana menurut undang-undang terhadap hak kebendaan tersebut dapat di jaminkan dengan hak fidusia. Dengan kata lain BPKB tersebut dapat digadaikan pada lembaga-lembaga keuangan yang resmi untuk mendapatkan dana pinjaman. Pada umumnya lembaga keuangan tersebut akan menahan BPKB milik si penerima fidusia sampai cicilan atau hutangnya lunas dibayar. Namun seiring perjalanan waktu ada kemungkinan lembaga keuangan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa harus menutup usahanya. lalu seandainya hal tersebut benar terjadi maka bagaimana nasib BPKB nasabah yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut sedangkan lembaga keuangan tersebut tidak dapat ditemui baik direksi dan atau penanggung jawab perusahaan.

Sebelum mengambil langkah hukum yang lebih jauh ada baiknya pemilik BPKB mobil menelusuri terlebih dahulu apakah perusahaan lembaga keuangan tersebut sudah tutup dan dicabut izin ojknya atau karena hal lain. Jika perusahaan tersebut belum dicabut izin ojknya dan masih beroperasional maka kita dapat langsung mendatangi kantor yang masih beroperasional untuk meminta kembali jaminan BPKB yang ditahan tersebut. Tentu saja sebelum kita meminta kembali jaminan BPKB kita harus membawa bukti pelunasan hutang fidusia dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pelunasan hutang.

Namun jika ternyata perusahaan tersebut telah dicabut izin usahanya dan tidak beroperasional kembali maka tentunya akan ada tim likuidasi yang akan membereskan aset perusahaan dan piutang perusahaan itu. kita  dapat mengajukan penagihan BPKB ke Tim Likuidasi dengan melampirkan bukti pelunasan kredit Anda dan persyaratan lain yang ditentukan.

Namun jika ternyata setelah dilakukan penelusuran aset dan inventori Perusahaan dinyatakan bahwa BPKB tersebut tidak ditemukan/hilang maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab untuk menerbitkan kembali BPKB yang hilang.

Untuk menerbitkan kembali BPKB yang hilang maka kita harus merujuk pada Pasal 16 ayat (5) huruf c Peraturan Kepolisian 7/2021 bahwa BPKB dapat diterbitkan terhadap BPKB hilang atau rusak. Selain itu, menurut Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepolisian 7/2021 disebutkan bahwa dalam hal BPKB yang hilang, pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dapat mengajukan permohonan penggantian dengan persyaratan sebagai berikut:

A.mengisi formulir permohonan;

B.melampirkan :

  1. tanda bukti identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
  2. surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  3. surat tanda penerimaan laporan dari Polri;
  4. berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri;
  5. STNK;
  6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  7. surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  9. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Baiklah sobat legal itulah tindakan hukum yang dapat dilakukan jika kita menghadapai kasus atau kejadian yang sama seperti yang telah diuraikan diatas. Tidak perlu khawatir terhadap masalah hukum karena anda bisa berkonsultasi langsung dengan kami di Legalisasi.com

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di WhatsApp 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *