Bung Hatta Sang Bapak Koperasi dan Sejarahnya di Indonesia - Legalisasi Indonesia

Bung Hatta Sang Bapak Koperasi dan Sejarahnya di Indonesia

legalisasi indonesia

Share This Post

Siapa yang tak kenal Bung Hatta. Tokoh perjuangan satu ini merupakan wakil presiden IR Bung Karno pada masa kemerdekaan. pada umur 77 tahun) adalah negarawan dan ekonom Indonesia yang menjabat sebagai wakil presiden pertama. Bung Hatta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi terhadap Bangsa Indonesia. Menurut Bung Hatta tujuan negara yaitu memakmurkan rakyat dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan dan bentuk perekonomian yang paling cocok bagi Indonesia adalah usaha bersama secara kekelargaan.

Pada 12 Juli 1951, Hatta mengucapkan pidato radio dalam memperingati Hari Koperasi di Indonesia. Gagasannya mengenai koperasi terdapat dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Atas kontribusi Hatta terhadap perekonomian Indonesia, Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada tahun 1953 saat kongres II di Bandung.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Pengertian koperasi sendiri menurut UU RI  Pasal 1 No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Perkembangan koperasi dimulai pada tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo. Gerakan ini ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Selanjutnya pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumiputra. Pada tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Koperasi di Indonesia pertama kali menggelar Kongres Gerakan Koperasi di Tasikmalaya, padatanggal 12 Juli 1947, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU yang mengatur koperasi, pada pasal 3 dinyatakan bahwa koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta membangun ekonomi nasional. Dengan adanya koperasi, kebutuhan anggotanya dapat diperoleh dengan mudah sehingga membuat kesejahteraan anggota meningkat yang secara langsung dapat memajukan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Peraturan mengenai Koperasi Indonesia ada dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Prinsip koperasi menurut UU Koperasi adalah sebagai berikut;

  1. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
  2. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. kemandirian.

Jadi jelas bahwa koperasi itu dijalankan dengan prinsip-prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Kemudian mengenai syarat dan pembentukan koperasi diatur dalam UU koperasi pasal 6 yaitu  Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan untuk Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Namun ada peraturan baru yang berkaitan dengan UU Cipta kerja yaitu Dalam UU No 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang. Hal ini  tentu saja sangat memudahkan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Karena terkadang untuk pembentukan koperasi ditemukan kendala didalam pencarian anggota yang ingin bergabung dalam koperasi.

Sekarang untuk jumlah anggota koperasi bisa berjumlah minimal 9 orang Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Kemudian berdasarkan UU Cipta kerja hampir semua sektor usaha seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik sektor pariwisata dan lainnya dapat dijalankan oleh suatu koperasi. Hal ini tentu saja menurut kami akan menjadi semangat pembaruan dan kemajuan bersama bagi Indonesia untuk memajukan UMKM Indonesia dan khususnya Koperasi di Indonesia.

Tidak hanya kemudahan dalam syarat minimal anggota yang diatur dalam UU cipta kerja kabar baiknya lagi adalah UU cipta kerja juga membolehkan Koperasi menjalankan prinsip syariah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berisi koperasi dengan prinsip Syariah diakomodir penuh dari perangkat organisasi, kegiatan usaha koperasi hingga dewan pengawas Syariah. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut;

Pasal 44A

(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah.

(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota.

(4) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

(5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkaitan dengan covid yang mengharuskan kita mencegah kerumunan dan lebih memaximalkan kegiatan secara online tanpa bertemu fisik maka UU cipta Kerja mengatur mengenai digitalisasi koperasi diakomodir dengan buku daftar anggota dapat berupa dokumen tertulis atau dokumen elektronik. kemudian digitalisasi dalam  koperasi juga mengakomodir rapat tahunan koperasi secara daring.

Baiklah sobat legal itulah sejarah singkat mengenai Bung Hatta dan perkembangan koperasi di Indonesia hingga di sahkannya UU cipta kerja mengenai Koperasi.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution.

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta