Sobat legal dalam perusahaan para pemegang saham mempunyai hak tertinggi untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan akuisisi dan pengambilalihan saham. Pengertian Akusisi secara jelas tertuang di dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja yaitu kesimpulannya sebagai Tindakan hukum pengambilalihan oleh badan hukum atau perseorangan terhadap saham suatu perseroan sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Akuisisi PT pada bentuk akuisisi saham ini dilakukan menggunakan cara pengambilalihan yang sudah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan sang PT melalui direksi atau eksklusif menurut pemegang saham.
Akuisisi perusahaan ini dilakukan perusahaan atau orang perseorangan menggunakan dampak beralihnya pengendalian PT yg bersangkutan atau secara de jure bisa dikatakan pemindahan kepemilikan perusahaan.
Cara Akuisisi Langsung oleh Pemegang Saham
berdasarkan Pasal 125 ayat (7) dan Pasal 127 ayat (8) UU PT bahwa:
Pasal 125 ayat (7) UU PT
Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
Pasal 127 ayat (8) UU PT
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang sahamdalam Perseroansebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
Untuk lebih jelaskan mari simak mengenai tahapan akuisisi perusahaan :
Melakukan Perundingan dan Kesepakatan
Pengambilan saham PT secara langsung dari pemegang saham tidak harus didahului dengan rencana akuisisi, tetapi langsung melalui perundingan dan kesepakatan dengan para pihak yang akan diakuisisi oleh pemegang saham, dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar PT
Membuat Pengumuman Rencana Kesepakatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat ( 8) ya Menurut Bagian 125 (7) dari Undang-Undang GmbH, pemegang saham tidak perlu melakukan rencana pengambilalihan. Persetujuan untuk menguasai sekurang-kurangnya
dalam 1 surat kabar dan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan menyelesaikan akuisisi tersebut dalam waktu 30 hari sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Skema pengajuan Keberatan Kreditur
kreditur dapat mengajukan keberatan kepada PT dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah pemberitahuan.
Melakukan penyelenggaraan RUPS
Apabila kreditur tidak berkeberatan dalam waktu 14 hari, dianggap telah menyetujui pengambilalihan perseroan dan kemudian menghadap RUPS untuk mengeluarkan keputusan pengambilalihan tersebut. Musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Selama belum tercapai kesepakatan, akuisisi tidak dapat dilakukan. .
Pergi ke Notaris untuk Pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham
saham harus dicatat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta ini disebut sebagai akta pengalihan saham.
6. Melalui Pemberitahuan ke Menteri
Salinan akta pemindahan hak atas saham harus dilampirkan pada saat penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham, Pengumuman Hasil
7. Akuisisi
pengurus PT yang sahamnya diakuisisi harus mengumumkan hasil sama dalam 1 atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal efektif berlakunya akuisisi. Dalam hal ini bisa saja pemegang saham tidak harus membuat rencana pengambilalihan akuisisi. Namun, tetap diwajibkan untuk memberitahukan setidaknya dalam 1 surat kabar tentang rencana kesepakatan pengambilalihan dalam waktu 30 hari sebelum pemanggilan RUPS dan secara tertulis memberitahukan kepada karyawan PT yang akan melaksanakan akuisisi.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”