Sobat legal apa kabarnya, semoga selalu sehat dan bugar serta mudah rezekinya ya.
SIUP sebagai salah satu bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mempunyai ancaman pidana di dalam penerapannya. Namun terdapat beberapa pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memiliki SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan memberikan pengecualian kepemilikan SIUP bagi:
- Perusahaan/Usaha/Kegiatan yang melakukan kegiatan di luar sektor perdagangan, berupa pendidikan formal dan non formal, praktik perorangan dokter dan praktik berkelompok dokter, rumah sakit, klinik pengobatan, yang semuanya itu tidak dikelola oleh badan usaha/tidak dalam bentuk badan usaha. Selain itu juga termasuk jasa notaris dan jasa pengacara/advokat dan konsultan hukum.
- Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan,dikarenakan kantor cabang atau kantor perwakilan sebuah perusahaan hanya perlu menggunakan fotocopy SIUP kantor pusat perusahaan yang sudah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP untuk mendaftarkannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang terdapat di lokasi kantor cabang/kantor perwakilan perusahaan tersebut didirikan. Sehingga kantor cabang/perwakilan perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan SIUP baru.
- Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- Usaha perseorangan atau persekutuan, yang dimaksud di sini adalah usaha perseorangan atau persekutuan yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD dan yang sejenis lainnya;
- Kegiatan usaha yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemilliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun pengecualian ini sangat tidak berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya ikan. Izin pembudidaya ikan berupa SIUP khusus di bidang pembudidaya ikan. Berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (UU Perikanan) kemudian diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan UU 45/2009).
Sebelumnya kita telaah dahulu apakah yang dimaksud dengan perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan baik dia badan hukum atau perorangan wajib memiliki SIUP.
Pengurusan SIUP di bidang pembudidaya ikan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan SIUP di bidang pembudidaya ikan berlaku bagi:
- Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang menggunakan modal asing;
- Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di wilayah laut lepas di atas 12 mil laut ukur dari garis pantai ke ara laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
- Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di darat pada wilayah lintas provinsi; dan
- Usaha pembesaran ikan yang menggunakan teknologi super intesif di darat dan wilayah laut di atas 12 mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan.
Berdasarkan pasal 92 UU perikanan Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Baiklah sobat legal segera urus perizinan usahamu agar tidak tersangkut jerat hukum pidana di kemudian hari. Biaya pengurusan izin usaha atau SIUP tidaklah mahal jika dibandingkan dengan biaya pengurusan hukum atas sanksi pidana. Ingin melakukukan pengurusan izin usaha atau pendirian PT segera hubungi kami di 0818 0811 7271
Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”