Sobat legal sudah sangat lazim suatu tindakan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak tas tanah maka terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan sertipikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional. Kenapa harus dilakukan pengecekan karena ada beragai aspek yang harus dicek keabsahan atas suatu sertipikat tanah seperti keaslian sertipikat tanah, apakah tanah sedang dalam posisi dijaminkan, apakah status tanah dalam posisi di blokir dan hal-hal lain yang menyebabkan peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan. Untuk itu maka kita perlu mengetahui pengecekan secara online di BPN.
Lalu apa saja permasalahan yang timbul jika tidak dilakukan pengecekan tanah terlebih dahulu yaitu seperti sertipikat tanah bisa saja ternyata bodong atau palsu. Kemudian ada kasus ternyata tanah tersebut jadikan jaminan atas perjanjian hutang piutang. Bahkan bisa saja tanah tersebut mempunyai sertipikat ganda/double.
Jika dalam kasus tanah tersebut ternyata sertifikat tanah bodong atau palsu, sehingga dalam data daftar tanah di BPN tidak tercantum nomor atas sertipikat tanah tersebut ,maka tentu saja akan timbul suatu kerugian yang cukup besar, jika transaksi atas tanah tersebut telah dilakukan dan biasanya ini akan menjadi masalah yang sangat besar hingga berujung ke meja hijau.
Pada umumnya masyarakat umum dapat meminta bantuan seorang Notaris/PPAT untuk melakukan pengecekan atas sertipikat tanah ke BPN atau dapat juga melakukan pengecekan secara mandiri secara online.
Untuk itu mari kita simak cara pengecekan online sertipikat tanah berikut ini:
- Peta BPN Online
- Cek Berkas BPN Online
- Cek Berkas BPN Online
- Siapkan lima berkas utama
- Loket BPN
- Aplikasi layanan OnlineBPN
- KiosK
- Website Resmi BPN RI
- Aplikasi BPN Go Mobile
- Sentuh Tanahku
1.Peta BPN Online
Masyarakat umum dapat mengakses situs peta.bpn.go.id yang berisikan berbagai macam informasi yang berkaitan dengan pertanahan. Dengan media website maka sumber data dapat diaskses secara mudah, cepat dan faktual terpercaya.
Dalam situs ini BPN online mempunyai bank data mengenai peta sebaran bidnag tanah di seluruh Indonesia yang dikategorikan berdasarkan jenis hak, informasi penyebran transaksi jual beli tanah hingga penyajian informasi tentang zona nilai tanah. Bahkan titik koordinat tanah pun tersaji lengkap sebagai acuan letak posisi tanah yang real sesuai kondisi fisik di lapangan.
Sobat legal mari kita simak tahapan pengecekan sertipakat di BPN Online
a) Pengecekan Kesiapan Berkas di BPN Online
di BPN online kita dapat melakukan tracking atau pelacakan terhadap status proses pengerjaan sertifikat tanah sudah berada di loket mana. Untuk mengetahuinya sobat legal dapat mengunjungi situs laman https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas.
Setelah masuk ke halaman web page tersebut maka sobat legal dapat langsung melakukan pengisian :
- Kantor wilayah mana yang dituju.
- nomor urut berkas.
- tahun pengajuan.
Setelah dilakukan pengisian data maka pemohon akan tersajikan nama pemohon yang mengajukan pembuatan sertipikat tanah dengan alur berkas secara terperinci.
Untuk pengecekan kelengkapan berkas BPN online dapat ketik langsung pada halaman pencaraian google yaitu https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas.
Namun jika sobat legal ingin melakukan pengecekan terhadap keaslian suatu sertipikat tanah maka bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional dengan membawa sertifikat asli tanah. Berdasarkan pasal 34 PP No.24 tahun 1997 yang berbunyi :
- Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan didalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
- Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
- Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Maka berdasarkan pasal ini BPN mempunyai kewenangan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Pada loket BPN pengecekan keaslian tanah akan diberikan tanda terima oleh BPN setempat dengan dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan surat perintah setor (SPS) yang dikeluarkan oleh BPN.
Untuk lama proses pengecekan sertifikat tanah saat ini tidak memakan waktu proses yang begitu lama. Dalam jangka waktu sehari hasil pengecekan sertifikat tanah akan keluar dengan cepat. Jika menurut BPN terhadap sertipikat tersebut tidak ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum maka sertipikat tersebut akan dicap yang berisikan tanggal pengecakan tanah dan telah sesuai dengan data pada Kantor Pertanahan. Namun bila ditemukan keanehan maka akan diajukan ploting oleh pihak BPN.
Plotting adalah pengajuan BPN kepada pemohon baik yang permohonannya diajukan oleh pihak individu/pribadi ataupun pihak notaris dengan maksud dan tujuan untuk membuat kepastian dan kebenaran dari data sertipikat yang ada. Plotting ini dilakukan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) secara komputerisasi pada bank data Peta Pendafataran tanah.
Hasil Plotting akan membuktikan bahwa memang benar ada kesesuaian antara lokasi tanah dengan lahan kepemilikan tanah sesuai data yang ada dalam sertipkat tanah. Hasil Plotting dengan tingkat akurasi sebesar 100% akan menunjukkan validasi kepemilikan asli tanah.
Namun sebaliknya jika tidak ditemukan tanah pada lokasi yang ditunjuk maka tanah tersebut oleh BPN dianggap tidak valid. Hal ini bisa terjadi jika data pendaftaran sudah tercantum namun hasil GPS menytakan fiktif terhadap titik lokasi tanah tersebut.
Dengan adanya sistem Plotting ini maka pihak notaris akan sangat terbantu didalam menentukan letak posisi tanah yang akurat dan presisi. Para pihak yang hadir dalam proses Plotting adalah Pihak petugas ukur dari BPN, Pengembang/Pembeli tanah dan Notaris. Proses Plotting akan memakan waktu lebih lama dari proses pengecekan tanah yang biasa.
Table of Contents
ToggleB) BERKAS UTAMA YANG DIPERSIAPKAN.
Untuk menghindari bolak-balik ke kantor BPN karena adanya kekurangan kelengkapan berkas sebagai persyaratan permohonan pengecekan sertipikat tanah maka sobat legal harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya
- Permohonan pengecekkan sertifikat dimana formpermohonan sudah ada di BPN
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Biaya PNBP per sertifikat yang dicek
2. Loket BPN Online
Situs resmi yang berfungsi sebagai loket BPN online tersebar mulai dari sabang sampai merauke berdasarkan wilayah kabupaten atau kotamadya
Saat ini beberapa kantor wilayah dan kantor pertanahan sudah memiliki situs resmi yang juga bisa bertindak sebagai loket BPN online.
Loket BPN online ini tersebar mulai dari Sabang sampai Merauke. Daftar lengkap wilayah lainnya dapat dicek di HTTPS://WWW.ATRBPN.GO.ID/?MENU=ALAMATKANTOR
3. Aplikasi Layanan Online BPN
Umtuk meningkatkan layanan pada BPN online maka akses informasi pertanahan dapat diakses secara online melalui berbagai macam sarana yaitu :
a) KiosK
Kiosk adalah median informasi pertanahan Digital yang tersedia dalam mesin anjungan mandiri di area lobi atau ruang pelayan kantor pertanahan. pada aplikasi Kiosk masyarakat dapat mengakses secara mandiri tanpa bantuan petugas sehingga antrian panjang tidak akan terjadi dengan adanya sistem aplikasi ini.
Informasi yang tersedia di KiosK adalah :
- informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan.
- jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya.
- informasi biaya layanan serta simulasinya.
- informasi berkas permohonan.
- informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
- informasi hasil layanan pertanahan yang meliputi jumlah penerbitan sertifikat.
- jumlah nilai jual beli.
- jumlah nilai Hak Tanggungan.
- jumlah nilai BPHTB/PPH.
Selain hal tersebut di atas KiosK juga dapat menjadi layanan pengaduan bagi masyarakat terhadap kendala yang di hadapi dalam proses pelayanan pertanahan di BPN.
b) Website Resmi BPN RI
pengecekan sertipikat tanah secara online juga dapat dilakukan pada situs resmi BPN yaitu www.bpn.go.id
terdapat 2 layanan fitur yang tersaji pada laman website ini yaitu :
- Informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaiannya.
Informasi ini menjelaskan tentang berbagai jenis layanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, yang meliputi :
- layanan pendaftaran tanah pertama kali (sertifikasi tanah hak milik adat/tanah negara).
- pemeliharaan data pendaftaran tanah (perubahan subyek/pemegang hak maupun obyek hak atas tanah).
- pencatatan dan informasi pertanahan.
- pengukuran bidang tanah serta layanan pengaturan dan penataan pertanahan.
Pada fitur ini dapat diperoleh informasi mengenai persyaratan, jangka waktu serta alur proses dari setiap layanan serta dapat menghitung biaya layanan melalui simulasi biaya
- informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.
Layanan ini merupakan salah satu wujud komitmen BPN RI menyelenggarakan layanan publik yang transparan dan akuntabel, serta menyediakan sistem layanan publik yang dapat diakses dengan mudah, bebas biaya dan cepat.
Melalui fasilitas ini masyarakat dapat memperoleh informasi status penyelesaian berkasnya alias cek berkas BPN online. Untuk melakukan pencarian atau cek sertifikat tanah online, pemilik berkas harus mengisi form yang tersedia dengan benar dan memiliki nomor PIN yang diberikan oleh Kantor Pertanahan untuk setiap berkas permohonan.
Nomor PIN ini dapat dilihat pada kuitansi pembayaran berkas permohonan yang diberikan kepada pemohon dan tercetak di bawah barcode.
Untuk melakukan pencarian berkas sertifikat, pemilik berkas harus mengisi form yang tersedia dengan benar dan memiliki nomor PIN yang diberikan oleh Kantor Pertanahan.
Informasi yang bisa diperoleh adalah Informasi tanggal masuk berkas, jenis kegiatan, tanggal update berkas terakhir, status permohonan (Selesai/Masih dalam Proses), nama pemilik, serta nama dan alamat penerima berkas.
Dengan layanan ini masyarakat diharapkan dapat mendapat kemudahan dalam mendapatkan informasi status berkas permohonannya cepat, mudah diakses tanpa mengabaikan akurasi dan keamanan data
c) Aplikasi BPN Go Mobile
Android merupakan sistem operasi yang banyak digunakan oleh berbagai smartphone di Indonesia. Untuk itu BPN membuat aplikasi berbasis android dengan nama BPN go Mobile. Aplikasi ini merupakan layanan yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan kotta Surabaya II dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pertanahan secara cepat dan murah.
Pada aplikasi BPN go mobile masyarakat luas bisa memperoleh informasi berkaitan dengan persyaratan dan biaya layanan pertanahan , larasita dan tidak luput informasi mengenai permohonan yang sedang diajukan ke BPN.
d) Sentuh Tanahku
Selain aplikasi BPN Go Mobile BPN juga mempunyai aplikasi yang tersistem pada android dan ios yaitu aplikasi Sentuh Tanahku
Dalam aplikasi ini tersaji berbagai fitur penting yang berkaitan dengan pertanahan yaitu
- Notifikasi
- Info Berkas
- Plot Bidang Tanah
- Info Sertifikat
- Lokasi Bidang Tanah
- Info Layanan.
Manfaat dari aplikasi ini tentunya sangat penting bagi masyarakat yang ingin mencari informasi mengenai berbagai persyaratan permohonan, melacak proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui dengan tepat titik lokasi suatu bidang tanah dan estimasi rincian biaya yang harus di bayar oleh pemohon.
Ada persyaratan khusus jika pengguna aplikasi ingin menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat maka pengguna haru datang langsung ke BPN kemudian mengisi formulir verfifikasi pengguna aplikasi sentuh tanahku dengan melengkapi persyaratan berupa Fotokopi KTP dan Sertifikat tanah.
Setelah dilakukan verifkasi data oleh petugas BPN maka pengguna aplikasi dapat mengunakan fitur tambahan berkaitan dengan berkas dan daftar sertifikat yang sedang di proses di BPN.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”