Cara Koperasi Mendirikan Sebuah Yayasan - Legalisasi Indonesia

Cara Koperasi Mendirikan Sebuah Yayasan

Cara Koperasi Mendirikan Sebuah Yayasan

Share This Post

Sobat legal sebagaimana kita ketahui bahwa yayasan merupakan badan hukum yang melakukan aktifitasnya untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk memperoleh status badan hukum sebuah yayasan diharuskan mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang telah dibuat oleh notaris kepada Menteri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam PP No.83 Tahun 2008.

Pendiri yayasan tentu saja harus memenuhi kriteria yang ada dalam UU yayasan yaitu satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya sebagai kekayaan awal. Orang dalam pengertian disini adalah orang perorangan atau badan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menerangkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah terbit surat keputusan pendirian badan hukum dari Kementriah Hukum dan HAM.

koperasi yang telah mempunyai surat keputusan pengesahan pendirian dari kementerian Hukum dan Ham maka termasuk sebagai badan hukum dan oleh karena itu memenuhi kriteria sebagai pendiri yayasan.

Perlu kita pahami bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha

Sebelum dilakukan pendirian yayasan maka koperasi harus menyisihkan sebagian kekayaannya yang berbentuk uang ataupun barang, sebagai kekayaan awal yayasan. Kemudian di dalam struktur organ yayasan, koperasi dapat mengambil posisi sebagai Pembina dengan diwakili oleh Pengurus koperasi. Pendirian yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan di daftarkan di kementerian Hukum dan HAM.

Berkaitan dengan kepengurusan koperasi dalam yayasan maka Mengacu pada UU Koperasi, yang mengatur bahwa Pengurus berwenang:

  1. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  2. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Jadi berdasarkan UU tersebut Pengurus berhak melakukan perbuatan hukum atas nama koperasi, termasuk menjabat sebagai Pembina bagi yayasan yang didirikan koperasi.

Pada prakteknya pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Jadi merupakan syarat mutlak bahwa keputusan pendirian dan pengelolaan yayasan oleh koperasi harus dilaksanakan atas persetujuan Rapat Anggota. Sebab berdasarkan anggaran dasar dan undang-undang Koperasi maka Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta