Cara Membuat Virtual Office – Pada dasarnya, konsep kantor virtual atau virtual office mulai populer di beberapa tahun ke belakang.
Popularitas kantor jenis ini terus meningkat karena lebih efektif dan sesuai dengan zaman serba digital seperti saat ini. Lalu, bagaimana cara membuat virtual office?
Pada dasarnya, mendirikan kantor virtual tidak terlalu sulit untuk Anda ikuti.
Namun, sebelum itu Anda harus paham terlebih dahulu tentang bagaimana konsep kantor virtual. Karena itu, berikut adalah cara membuat dan cara menerapkan virtual office!
Table of Contents
TogglePengertian dan Penggunaan Konsep Kantor Virtual
Bagi Anda yang belum memahami tentang virtual office itu apa, secara garis besar itu adalah kantor di dunia maya atau virtual.
Kantor jenis ini ditujukan untuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang digital dan tidak terlalu memerlukan kantor fisik konvensional.
Sebab, pada saat pengurusan izin usaha, Anda tetap akan membutuhkan alamat kantor untuk berbagai jenis kepentingan.
Selain untuk ditulis di akta pendirian perusahaan, Anda juga akan memerlukan alamat untuk telepon kantor dan keperluan surat menyurat.
Itu kenapa Anda bisa menyewa virtual office sebagai solusi, karena layanan ini menawarkan penyewaan alamat tanpa kantor fisik.
Sebenarnya, ada kantor fisik yang Anda sewa, namun fungsinya agak sedikit berbeda dari kantor konvensional biasanya.
Pada umumnya, di peraturan virtual office, Anda hanya berhak atas alamatnya saja dan bukan atas ruangan kantornya.
Meskipun begitu, Anda tetap bisa menggunakan ruangan kantor tersebut untuk beberapa keperluan, misalnya untuk meeting dengan tim atau klien.
Selain itu, surat-surat yang ditujukan ke perusahaan Anda juga akan diterima oleh alamat kantor tersebut.
Biasanya, akan ada resepsionis profesional yang akan bertugas untuk menerima telepon dan surat untuk Anda dan sudah termasuk ke dalam biaya sewa kantor.
Syarat dan Cara Membuat Kantor Virtual
Karena berbeda konsep dan fungsi dari kantor konvensional biasa, cara membuat virtual office pun berbeda.
Meskipun, secara garis besar persyaratan yang harus Anda siapkan tidak jauh berbeda dengan saat Anda akan menyewa ruang kantor biasa.
Biasanya, Anda bisa membeli paket pembuatan PT dan virtual office sekaligus di lembaga yang terpercaya.
Misalnya seperti di Legalisasi, yang sudah sangat berpengalaman di bidang pendirian badan usaha seperti PT dan di bidang penyewaan virtual office.
Pada dasarnya, cara membuat virtual office di Legalisasi itu cukup mudah untuk Anda lakukan, yaitu sebagai berikut!
1. Syarat Membuat Kantor Virtual
Sebelum membuat virtual office, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan berkas dokumen persyaratan yang akan Anda perlukan.
Karena itu, berikut adalah beberapa syarat untuk membuat VO yang perlu Anda siapkan!
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP perorangan dan NPWP perusahaan yang telah difotokopi
- Fotokopi buku rekening dan surat rekomendasi dari bank (jika ada)
- Akta pendirian perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat pernyataan kegiatan usaha
2. Cara Membuat Kantor Virtual
Apabila semua dokumen sudah Anda siapkan, Anda pun bisa langsung membuat kantor virtual.
Caranya pun sangat mudah, karena Anda bisa mempercayakan semua proses sewanya pada lembaga yang aman dan terpercaya, salah satu di antaranya yaitu Legalisasi.
Anda bisa langsung menghubungi tim Legalisasi untuk menanyakan tentang ketersediaan kantor virtual di domisili kantor Anda via WhatsApp.
Nantinya tim Legalisasi akan membantu Anda untuk mengurus semua izin sewa kantor virtual hingga selesai.
Jika perusahaan Anda belum memiliki perizinan lengkap atau bahkan belum berdiri sama sekali, Anda pun bisa mendapatkan bantuan dari tim Legalisasi. Hal ini karena, di Legalisasi Anda bisa menemukan paket pendirian PT dan VO sekaligus.
Namun, jika perusahaan Anda sudah berdiri dan perizinannya sudah lengkap, Anda pun bisa membeli paket pendirian VO saja.
Harga sewanya pun sangat bersahabat, yaitu mulai dari Rp2 jutaan per tahun, tergantung lokasi kantor virtual.
Itulah cara membuat virtual office yang bisa Anda ikuti dengan cepat dan mudah.
Anda bisa mendapatkannya dengan hanya menyiapkan dokumen persyaratan saja dan memercayakan sisanya pada tim Legalisasi sebelum kantor virtual Anda siap untuk digunakan.