Cara Mendapatkan Nomor Induk Koperasi - Legalisasi Indonesia

Cara Mendapatkan Nomor Induk Koperasi

Cara Mendapatkan Nomor Induk Koperasi

Share This Post

Sobat legal Koperasi sebagai badan hukum yang diakui pemerintah tentunya mempunyai regulasi tersendiri yang secara khusus diatur oleh pemerintah. Banyak keuntungan-keuntungan yang dididapat oleh koperasi jika memiliki Nomor Induk Koperasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (9) Peraturan Menteri KUKM 10/2016. Nomor Induk Koperasi (NIK) adalah Nomor Induk Koperasi adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi. Pelaku usaha dapat memperoleh NIK yang bentuknya dilengkapi dengan Quick Response Code (QR Code).   Kode ini merupakan barcode dua dimensi yang dapat memberikan bermacam dan beragam jenis informasi secara langsung. Supaya dapat  membukanya maka dibutuhkan scan atau pemindaian aplikasi yang terdapat pada smartphone. QR code mempunyai kemampuan untuk menyimpan 2089 digit atau 4289 karakter, termasuk beragam tanda baca & karakter spesial. Selain itu sertipikat NIK juga dilengkapi dengan kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi (sesuai dengan pasal 16 Peraturan menteri KUKM 10/2016).

MAKSUD DAN TUJUAN KOPERASI HARUS MEMPUNYAI NIK

Sebagaimana pasal 17 ayat (1) Permen KUKM 10/2016 maka maksud Koperasi harus mempunyai NIK adalah :

  1. menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi; dan
  2. memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.

Kemudian Tujuan pemberian Sertifikat Induk Koperasi adalah :

  1. mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
  2. memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan
  3. mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD,dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.

FUNGSI UTAMA DAN KEGUNAAN  PEMBERIAN SERTIPIKAT INDUK KOPERASI

Sebagaimana tertuang pada pasal 18 ayat (1)  Peraturan Menteri KUKM 10/2016 maka NIK berfungsi sebagai :

  1. memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum;
  2. memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha; dan
  3. meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.

Kemudian pada pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri KUKM 10/2016 NIK mempunyai kegunaan untuk :

  1. klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha Koperasi;
  2. pemeringkatan Koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip Koperasi;
  3. pemberian rekomendasi atas usulan program-program Pemerintah dan Daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
  4. permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank;
  5. permohonan penjaminan kredit;
  6. permohonan ijin usaha baru;
  7. permohonan keikutsertaan dalam pemeran dan promosi dagang; dan
  8. kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.

PROSEDUR MEMPEROLEH SERTIPFIKAT NIK

Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan sertifikat NIK dan QR Code dengan cara Offline maupun online.

Permohonan NIK secara  online

Untuk mengajukan Permohonan secara online dapat mengunjungi  www.depkop.go.id. Setelah itu  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota  yang membidangi Koperasi dan UKM sesuai dengan aplikasi permohonan melakukan verifikasi terhadap permohonan secara online melalui website tersebut. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan (Pasal 19 ayat (3), (4) dan (5) Peraturan Menteri KUKM 10/2016). Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.

Permohonan NIK secara Offline

Permohonan NIK dapat diajukan secara offline melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD yang secara struktural membidangi Koperasi dan UKM wilayah setempat dengan menyertakan  tembusan kepada sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri KUKM 10/2016).

Ketika semua persyaratan harus sudah terlengkapi dan sempurna maka selanjutnya sertifikat NIK beserta QR Code akan diberikan kepada Koperasi dengan syarat proses verifikasi  yang dilakukan oleh petugas yang bersangkutan telah selesai (Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri KUKM 10/2016).

Untuk koperasi yang sudah memiliki  sertifikat NIK dan QR Code, maka Koperasi tersebut akan mendapatkan keistimewaan yaitu prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi. Prioritas dapat diperoleh Koperasi setelah dilakukan peringkat terhadap kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi (Pasal 20 ayat (1)  Peraturan Menteri KUKM 10/2016). prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi  ini tidak dapat diperoleh koperasi yang belum memiliki sertifikat NIK dan QR Code (Pasal 20 ayat (2) Perarturan Menteri KUKM 10/2016).

Jika Sobat legal ingin mendirikan koperasi maka segera hubungi kami di 0818 0811 72721, pendirian koperasi akan selesai dalam tempo yang cepat dan aman.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta