Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (POJK No. 12/2021”) pasal 1 angka 22 tersebut menyatakan bahwa :
“Bank Digital adalah Bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakan kantor fisik terbatas.”
Bank Digital hari ini merupakan sistem lembaga keuangan yang sangat diminati oleh masyarakat. Sistem pendaftaran nasabah pada Bank yang sangat mudah membuat Bank digital semakin populer. Buktinya banyak Bank yang menutup kantor cabangnya dikarenakan keberadaan kantor cabang dapat digantikan dengan Bank Digital.
Modal Perseroan
Berdasarkan pasal 12 POJK 12/2021 bahwa untuk dapat menjalankan kegiatan perbankkan maka Bank Digital harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah).
Kepemilikan Kantor Pusat
Salah satu syarat bank digital dapat melakukan kegiatan perbankkan adalah wajib memiliki kantor pusat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 ayat (2) dan (3) POJK 12/2021 bahwa Bank BHI wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai Kator Pusat (KP) dan Bank Digital dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat dilakukan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Persyaratan Umum
Lebih lanjut diatur dalam pasal 24 ayat (1) POJK 12/2021 bahwa Bahwa Bank digital harus memenuhi persayaratan :
- memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
- memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
- memiliki manajemen risiko secara memadai;
- memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
- menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
- memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Transformasi Bank Digital
Bank Digital dapat berdiri dengan pendirian Badan Hukum Indonesia atau dapat melakukan tranformasi dari bank hukum Indonesia menjadi Bank Digital. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 25 POJK 13/2021.
Bagi Bank yang akan melakukan tranformasi menjadi Bank Digital maka sebagaimana diatur dalam pasal 27 POJK 13/2021 bahwa :
Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 POJK/2021. Dalam Upaya pemenuhan tersebut harus dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank. Dalam hal Bank BHI telah memenuhi persyaratan tersebut yang sesuai dalam Recana Bisnis Bank maka Bank BHI dapat:
- mempertahankan jaringan kantor dan/atau TPE yang telah ada;
- melakukan penutupan jaringan kantor yang dimiliki selain KP dan/atau TPE secara sekaligus atau bertahap; dan/atau
- melakukan penambahan jaringan kantor dan/atau TPE.
Baiklah sobat legal itulah penjelasan singkat mengenai pendirian Bank Digital ,jika sobat legal ingin mendirikan Bank Hukum Indonesia ataupun Bank Digital dapat menghubungi kami di 081808117271.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”