Cara Mendirikan Perusahaan Kelompok/Konglomerasi - Legalisasi Indonesia

Cara Mendirikan Perusahaan Kelompok/Konglomerasi

LEGALISASI.COM

Share This Post

Sobat legal apa kabarnya…semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya…..dan tetap semangat. Sobat legal didalam bisnis di perusahaan besar pilihan untuk mempunyai banyak anak perusahaan merupakan salah satu jalan yang dapat di tempuh agar perusahaan dapat memperkuat dan memperluas pangsa pasar. Sebut saja group perusahaan-perusahaan ternama seperti Sinarmas Group, Mnc Group, Lippo Group. Di Indonesia hal ini dikenal dengan istilah perusahaan kelompok atau konglomerasi. Dari istilahnya saja bisa di proyeksikan betapa besar dan kuatnya kredibilitas perusahaan kelompok ini. Perusahaan kelompok tidak dapat didefinisikan secara hukum atau peraturan perundang-undangan karena tidak diatur secara terperinci mengenai perusahaan kelompok dalam undang-undang. Kata konglomerasi jika kita artikan dari segi bahasa inggris yaitu Conglomerate yang berarti :

“A Corporation that owns unrelated enterprises in wide variety of industry”

Dari definisi ini jelas bahwa perusahaan kelompok atau konglomerasi mempunyai tujuan untuk semakin memperluas macam atau jenis bisnis yang akan dijalankan. Jika kita ambil definisi dari pendapat ahli lain yaitu Christianto Wibisono yang  dimaksud dengan perusahaan kelompok ialah suatu bentuk usaha yang merupakan penggabungan atau pengelompokan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai kegiatan baik vertikal maupun horisontal.

Perusahaan kelompok ini pada umumnya tunduk pada suatu satu perusahaan induk yang ditunjuk menjadi pemimpin/pimpinan sentral.  Sebagai contoh Perusahaan Induk Sinarmas Group mempunyai beberapa anak perusahaan yaitu Sinar Mas Land, Smartfren Telecom, Asia Pulp & Paper, Pt Sinar mas Tunggal, Flambo International Limited, Pt Delta Mas, Sinarmas Cakrawala Persada, Gold East Paper.

Suatu perusahaan kelompok dapat terjadi karena adanya suatu perbuatan hukum yang diinginkan oleh para pemegang saham melalui RUPS sebagai organisasi tertinggi dalam perusahaan.  perbuatan hukum tersebut dapat berupa penggabungan (Merger), Peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) dan pemisahan (spin-off). Berdasarkan pasal 122 (mengenai  Penggabungan, peleburan. Pengambilalihan dan pemisahan hingga pasal 134 ( ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan diatur dengan Peraturan pemerintah) mengenai  Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Berbicara mengenai RUPS maka tidak lepas dari jumlah Quorum RUPS yang sah untuk mengambil suatu keputusan. Berdasarkan pasal 123 UU PT bahwa direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan terlebih dahulu harus menyusun rancangan penggabungan.  RUPS untuk menyetujui (Merger), Peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) dan pemisahan (spin-off) harus memenuhi quorum dalam rapat idhadiri oleh ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Kemudian keputusan mengikat/sah jika disetujui paling sedikit 3/4  bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali anggaran dasar perseroan menetukan lain.

Kemudian perhatikan juga ketentuan pasal 26 UU PT mengenai kapan berlakunya perubahan anggaran dasar berkaitan dengan penggabungan. Secara hukum tentunya perusahaan induk merupakan perusahaan pengendali atau Corporate control yang diatur sesuai dengan bentuk perusahaannya dan bidang usahanya seperti :

  1. berdasarkan pasal 1 ayat (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan TBK maka pengndali adalha yang memiliki lebih dari 50% saham atau seluruh saham dengan hak suara atau yang mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.
  2. berdasarkan PBI no. 11 /1/2009 Jo. PBI no.13/27/PB/2011 tentang Bank UMUM pengendali adalah yang memiliki 25% atau lebih saham.
  3. berdasarkan POJK No.20/POJK.04/2016 pengendali adalah yang memiliki paling sedikit 20% saham.

Jadi sobat legal Perusahaan induk sudah pasti mempunyai kendali atas semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap anak perusahaan. hal ini dikarenakan perusahaan induk pasti memiliki saham mayoritas di setiap anak perusahaan.

sobat legal ingin mendirikan anak perusahaan segera hubungi kami di 0818 0811 7271 kami siap membantu proses pendirian badan hukum dalam waktu yang cepat dan aman.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta