Table of Contents
TogglePengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil. Dimana pembahasan lebih detil dijelaskan di bawah ini.
Elemen Penting PT Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
Elemen Perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Elemen UMK
UMK berarti usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?
Walaupun hanya ada 1 pendiri, perlu ditegaskan bahwa PT perorangan tetap berbadan hukum, sama seperti PT yang kita kenal minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Badan hukum perseorangan PT ditegaskan dalam Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perseroan terbatas (selanjutnya disebut perseroan) adalah badan hukum dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk dibagi seluruhnya. menjadi saham-saham atau badan-badan Modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha Peraturan pribadi yang memenuhi standar usaha kecil dan mikro yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha kecil dan mikro..
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :
- Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
- Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
- WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Proses Pendirian PT Perorangan :
- Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris).
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.
Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
- Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Laporan Keuangan PT Perorangan
Perusahaan perseorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan akan didaftarkan secara elektronik dan Kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Format laporan keuangan adalah sebagai berikut::
- Laporan posisi keuangan;
- Laporan laba rugi; dan
- Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
- Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
- Teguran tertulis;
- Penghentian hak akses atas layanan; atau
- Pencabutan status badan hukum.
Perubahan Perseroan Perorangan
Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.
Perubahan Status dari Perorangan
Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :
- Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang.
- Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
- Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
Pembubaran Perseroan Perorangan
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
- Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :
- Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Rekening Bank atas nama PT Perorangan
Apakah PT Perorangan bisa membuat rekening bank?
Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada legalisasi.com oleh para calon pendiri PT Perorangan.
Dapat kami infokan berikut ini bahwa PT Perorangan bisa membuka rekening bank atas nama PT
Kamu tidak perlu khawatir dan takut merasa kesulitas dalam proses pembukaan rekening bank.
Legalisasi.com bisa membantu kamu untuk membuka rekening Bank atas nama PT Perorangan (gratis).
Kami bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk membuat rekening Perusahaan PT Perorangan. Jadi sobat legal bisa membuat rekening Perusahaan PT Perorangan di Bank Mandiri.
Membuat PT Perorangan di Virtual Office
Ini juga pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah PT Perorangan boleh didirikan di virtual office? Jawabannya Hal ini tentu saja bisa dilakukan karena PT merupakan badan hukum yang status hukumnya sama dengan PT biasa. Kami mempunyai beberapa pilihan virtual office yang dapat dipilih di area seputaran Jakarta yaitu :
- Crosscoop
- Mula by Galleria
- CEO Suite
- Green House
- Vantage
- Sentris
- Enabler Space
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”