Sobat legal usaha pertambangan selalu mengutamakan kepatuhan hukum karena jika tidak maka akan terjadi resiko terhentinya operasional karena belum lengkapnya izin usaha. Salah satu jenis tambang yang cukup diminati masyarakat adalah usaha tambang pemurnian logam mulia.
Ada 2 jenis usaha permurnian logam yang ada di Indonesia yaitu :
- usaha pemurnian logam yang terintegrasi dengan kegiatan penambangan.
- usaha pemurnian logam yang terpisah dengan kegiatan penambangan.
Untuk usaha penambangan yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan yang diperlukan adalah izin usaha industri yang berada dibawah naungan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Izin Usaha Untuk Pemurnian Mineral Logam
Seperti biasa untuk menentukan bidang usaha perusahaan maka kita harus mengacu pada kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan. Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha ini adalah KBLI 24201. KBLI ini meliputi usaha pemurnian , peleburan ,pemadauan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar.
Sehingga menjadi jelas bahwa berdasarkan Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kegiatan usaha yang tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan untuk izin usahanya berada dalam ketentuan dalam bidang perindustrian. Sebelum mengurus izin usaha pemurnian maka terlebih dahulu harus mempunyai NIB yang dilakukan dengan mengurus akte pendirian notaris yang telah mendapatkan sk pengesahan dan dilanjut dengan melakukan pendaftaran pada OSS.
Kemudian setelah mendapatkan NIB maka sobat legal perlu mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha dalam sektor industri yang termasuk kedalam izin usaha industri (IUI).
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Permenperin 15/2019 IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan izin usaha industri. Sedangkan izin perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk perluasan atau penambahan kapasitas produksi untuk KBLI yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
Perbedaan yang mendasar adalah IUI merupakan izin permulaan untuk menjalankan usaha, sedangkan izin perluasan merupakan izin untuk menambah kapasitas produksi bagi usaha yang sudah ada IUI.
Berikut adalah syarat untuk mendapatkan IUI sesuai dengan KBLI 24201 untuk industri besar dengan risiko tinggi adalah :
berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri;
dengan ketentuan telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
IUI baru dapat berlaku secara efektif setelah seluruh komitmen dipenuhi. Sebelum komitmen dipenuhi, maka perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial.
Komitmen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut.
1.Memiliki akun SIINas atau sistem informasi industri nasional.
Kepemilikan akun SIINas ini harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak tanggal diperolehnya IUI. Jika SIINas sudah ada, maka akan dilakukan verifikasi pemenuhan komitmen di laman OSS
2. Bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri harus memiliki surat keterangan.
Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh Dirjen Pembina Kawasan Industri berdasarkan permohonan pelaku usaha, yang disampaikan melalui SIINas paling lama 10 hari sejak tanggal diperolehnya IUI. Jika surat keterangan tidak diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan, maka pelaku usaha dianggap telah memenuhi komitmen.
3.Menyampaikan data industri.
Data industri disampaikan setiap 6 bulan melalui SIINas sejak kepemilikan akun hingga pengajuan pemeriksaan lapangan oleh perusahaan industri. Selanjutnya, akan dilakukan notifikasi pemenuhan komitmen penyampaian data industri di laman OSS.
4.Telah melakukan verifikasi teknis.
Verifikasi teknis dilakukan dengan cara mengajukan permohonan melalui SIINas, setelah perusahaan industri :
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana industri;
- memenuhi seluruh komitmen; dan
- mendapatkan izin lokasi serta izin lingkungan yang berlaku efektif.
Jika perusahaan pemurnian yang sudah memilik IUP operasi produksi khusus pengolahan dan /atau pemurnian sebelum berlakunya UU 3/2020 maka paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU 3/2020 diberlakukan maka harus disesuaikan dengan izin usaha industri
Kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan Pemurnian Logam Mulia.
Adapun kewajiban bagi perusahaan pemurnian logam yang perlu dilakukan oleh perusahaan pertambangan mineral antara lain :
- menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan serta pengangkutan;
- mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- memiliki akun SIINas;
- menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas;
- memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”