Cara Mengurus Izin Usaha Penyedia Jasa Tiket Perjalanan dan Hotel Online - Legalisasi Indonesia

Cara Mengurus Izin Usaha Penyedia Jasa Tiket Perjalanan dan Hotel Online

Cara Mengurus Izin Usaha Penyedia Jasa Tiket Perjalanan dan Hotel Online

Share This Post

Sobat legal apakah pernah memperhatikan izin usaha apa saja yang harus dimiliki jasa penjualan tiket online seperti traveloka atau tiket.com atau bisnis jasa travel online lainnya. Izin yang harus dimiliki oleh bisnis tersebut untuk menjalankan operasional perusahaan. adalah izin sistem elektronik yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh bisnis yang menjalankan usaha travel online khususnya pemesan tiket perjalanan online dan hotel online.

Nama besar dalam bisnis pemesanan tiket online antara lain adalah booking.com, Traveloka, tiket.com, pegi-pegi dll pastinya mempunyai izin usaha yang lengkap dan efektif.  Sebelum masuk ke pengurusan perizinan usaha ada baiknya kita pahami dulu Kode KBLI apa yang tepat untuk bisnis jasa tersebut dan tidak lupa  Sobat legal juga harus memperhatikan skala resiko yang dimiliki oleh bidang usaha tersebut sebagaimana yang diatur dalam OSS RBA yang telah berlaku menggantikan OSS versi lama yaitu OSS versi 1.1. Menurut pengalaman kami maka kode kbli yang cocok untuk bidang usaha tersebut adalah :

Pemilihan Kode KBLI dan Skala Resiko Bidang Usaha .

 

KBLI63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)79121 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata)79111 (Aktivitas Agen Perjalanan Wisata)
Ruang Lingkup1. Pengoperasian web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari;

2. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala

3. Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik) yang mencakup aktivitas pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.

 

1. Melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata dalam bentuk paket wisata.

2. Melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen.

3. Melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara online maupun offline.

4. Melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata.

5. Melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor.

 

1. Perantara penjualan paket wisata, baik secara online maupun offline, yang dikemas oleh biro perjalanan wisata.

2. Memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri negeri.

3. Memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata.

4. Mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen Iain yang dipersamakan.

 

Skala Usaha
  1. Usaha Kecil dan Menengah
  2. Usaha Besar

 

Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan BesarUsaha Mikro dan Kecil

 

Tingkat Risiko

(Lampiran I PP 5/2021)

 

  1. Rendah
  2. Menengah Tinggi

 

 

Menengah RendahRendah
Syarat yang diperlukan

(Lampiran I PP 5/2021)

 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. NIB dan sertifikat standar

 

NIB dan sertifikat standarNIB
Ketentuan lainnya

(Lampiran II PP 5/2021)

 

  1. Memiliki Akun SIINas.
  2. Memiliki Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri.
  3. Menyampaikan Data Industri;
    telah dilakukan verifikasi teknis.

 

 

Sertifikat Standar  Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)Sertifikat Standar K3L
Jangka waktu

(Lampiran I PP 5/2021)

 

Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaBerlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaBerlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

 

Setelah dilakukan pemilihan kode kbli yang tepat maka tahap selanjutnya adalah sobat legal sebagai penyedia jasa perlu mendaftarkan situs layanan online tersebut (Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat) . Hal ini sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2021).

Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2021) menyatakan bahwa :

“Setiap  orang atau badan usaha baik secara individu atau bersama-sama menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa wajib melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo melalui OSS”

Lebih lanjut diatur pada Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2021 menyatakan bahwa pelaku usaha harus mempersiapkan :

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
  2. Kewajiban untuk  memastikan  keamanan informasi;
  3. Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi; dan
  4. kewajiban untuk  melakukan  uji  kelaikan  sistem elektronik sesuai dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020) menyatakan bahwa :

“segala aktivitas perdagangan baik dalam bentuk barang dan/atau jasa yang mengakibatkan perolehan imbalan atau kompensasi wajib memiliki izin atas perdagangannya atau SIPUMSE”

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (3) serta 10 ayat (2) Permendag 50/2020: Hal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah dengan memenuhi komitmen berupa :

  1. Melakukan permohonan di OSS;
  2. Menteri menerbitkan SIUPMSE (tetapi belum berlaku aktif);
  3. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi berwenang maksimal 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
  4. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
  5. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau e-mail usaha; dan
  6. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan terhadap Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

baiklah sobat legal itulah beberapa hal uang harus diperhatikan berkaitan dengan izin usaha penyedia jasa perjalanan tiket online dan hotel online. jika sobat legal ingin mengurus izin usaha tersebut dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

virtual office Pondok Indah
Cerita

Bekerja Profesional di Virtual Office Pondok Indah

Tren bekerja “WFA” belakangan menjadi daya tarik tersendiri. Bekerja dari tempat yang fleksibel bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga nyaman dan tetap produktif. Salah satunya

PT Perorangan untuk ekspor
Cerita

Syarat dan Ketentuan PT Perorangan Untuk Ekspor

Kegiatan ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar, usaha skala mikro dan menengah pun kini sudah bisa melakukan ekspor. Lalu, bagaimana dengan PT Perorangan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta