Cara Mengurus Sertifikat Halal 2023 - Legalisasi Indonesia

Cara Mengurus Sertifikat Halal 2023

cara mengurus sertifikat halal

Share This Post

Cara Mengurus Sertifikat Halal – Di era saat ini, pelaku usaha banyak sekali yang hendak melakukan pengurusan sertifikat halal pada produknya.

Hal ini disebabkan karena masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi pada produk berlabel halal. Nah, sebenarnya bagaimana sih alur mengurus sertifikat halal dan cara mengurus sertifikat halal?

Untuk bisa mengurus sertifikat halal ini, Anda bisa mengajukannya ke tempat mengurus sertifikat halal yakni pada laman halal.go.id.

Adapun waktu mengurus sertifikat halal ialah kurang lebih 21 hari. Adapun tahapannya akan dijabarkan di bawah ini.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Pembuatan sertifikast halal ini diperlukan pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang dijualnya ialah halal. Untuk mengurus sertifikat halal online, maka Anda perlu mengikuti tutorial yang akan dirincikan di bawah ini.

1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Langkah pertama dalam cara mengurus sertifikat halal ialah pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen pelengkap.

Dokumen yang diperlukan agar bisa melakukan permohonan sertifikasi halal yaitu:

  • Data pelaku usaha misalnya Nomor Induk Berusaha, kemudian data lainnya seperti SIUP, NPWP, NKV dan lainnya. Data pelaku juga memuat salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, dan daftar riwayat hidup
  • Nama beserta jenis produk yang harus sesuai
  • Daftar produk maupun bahan yang dipakai, baik bahan baku, tambahan, ataupun bahan penolong
  • Proses dalam mengolah produk diawali dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, dan pemyimpanan dalam distribusi
  • Dokumen yang memuat sistem jaminan produk halal dimana dipegang perusahaan yang memiliki sertifikat halal aga bisa menjaga keberlanjutan proses produksi halal

2. Melakukan Pendaftaran

Cara mengurus sertifikat halal selanjutnya ialah dengan melakukan pendaftaran. Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui https://ptsp.halal.go.id secara online.

Cara ini mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya.

Namun, apabila masih kebingungan Anda juga bisa mencoba melakukan pengurusan melalui perantara seperti https://legalist.id/

Untuk langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

  1. Adapun sebelum melakukan pendaftaran secara online, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan email yang Anda miliki kemudian login.
  2. Apabila sudah login menggunakan email yang terdaftar, silahkan memilih asal pelaku usaha, luar ataupun dalam negeri, maupun instansi pemerintahan
  3. Pada kolom yang tersedia Anda bisa menuliskan Nomor Induk Berusaha. Lakukan juga berbagai prosedur yang terdapat pada halaman tersebut.

3. Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan

Cara mengurus sertifikat halal kemudian ialah menunggu proses pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dalam hal ini, dokumen dan kelengkapan yang sudah Anda masukan tadi akan diperiksa oleh bpjph.

BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memeriska dokumen Anda kemudian akan menetapkan pada LPH untuk melakukan pengujian produk.

Proses pemeriksaan ini memakan waktu sekitar 2 hari kerja.

4. Menguji Kehalalan Produk

LPH akan ditugaskan untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

LPH ini ialah Lembaga Pemeriksa Halal yang sudah ditunjuk BPJPH untuk memeriksa status kehalalan produk. Proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

Proses pengujian ini memakan waktu lama karena Lembaga Pemeriksa Halal harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan.

LPH harus bisa secara detail mengidentifikasi apa kandungan suatu produk bagaimana proses produksi, penyimpanan dan lainnya sehingga suatu produk bisa dikatakan benar-benar halal.

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Apabila produk Anda dinyatakan lolos kehalalan setelah pemeriksaan dan pengujian produk, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan dari produk Anda melalui sidang Fatwa Halal. Adapun pada tahap ini memakan waktu sekitar 3 hari.

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH selanjutnya akan menerbitkan sertifikat halal dimana proses ini terbilang cukup singkat yakni hanya memakan waktu dalam satu hari kerja saja.

Begitulah kira-kira alur mengurus sertifikat halal. Jika sudah sampai disini maka Anda sudah berhasil mendapatkan sertifikat halal apda produk Anda.

Cara ini terbilang mudah apabila dibandingkan dengan cara sebelumnya yang lebih ribet karena tidak dapat diurus secara online.

Baiklah, sampai disini saja pembahasan mengenai cara mengurus sertifikat halal.

Semoga tutorial yang dipaparkan di atas bisa memberikan informasi dan wawasan baru untuk Anda, terutama yang hendak mengurus kehalalan. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta