Sobat legal penting bagi pengusaha (baik mikro, kecil atau menengah) untuk memiliki izin usaha di mana pun mereka ingin mendirikan bisnis mereka. Jika Anda ingin memulai bisnis di desa, tidak terkecuali.
Mengapa begitu penting? Karena sewaktu-waktu ada pendataan atau sensus yang memungkinkan pelaku UMKM mendapatkan dana bantuan usaha dari pemerintah daerah, surat ini bisa menjadi acuan.
Surat ini juga dapat menjadi bukti resmi bahwa seorang pelaku usaha sedang menjalankan usaha atau mendirikan usaha, khususnya di desa.
Izin usaha untuk kategori usaha mikro sering disebut dengan SIUP mikro atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Izin usaha kecil dan mikro berlaku bagi pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan di tempat usaha).
Untuk itu, Anda perlu memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara surat ini agar Anda dapat mengurus proses izin usaha untuk usaha Anda nantinya.
Berikut ini beberapa contoh surat keterangan usaha yang bisa digunakan:
Contoh-contoh surat diatas bisa sobat legal jadikan sebagai acuan dalam mengurus perizinan usaha mikro di desa kalian.
Syarat Untuk Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Table of Contents
ToggleUntuk mendapatkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ada persyaratan yang wajib disiapkan, berikut ini kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan untuk mengurus IUMK:
Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (2 lembar)
Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia
Namun syarat di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu (berdasarkan peraturan yang berlaku di desa atau daerah lain), untuk kejelasan mengenai persyaratan mengurus surat IUMK bisa ditanyakan langsung di kantor desa setempat.
Kategori Jenis Usaha yang harus dan yang Tidak harus Memiliki SIUP
Pada dasarnya, semua jenis usaha perdagangan memerlukan dokumen sebagai bukti izin usaha. Namun menurut Permendag (Pasal 4(1) Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009), berdasarkan kriteria atau jenis usaha. Berikut kriteria pelaku usaha yang dibebaskan dari kewajiban SIUP:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- Jenis usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Namun jika ada pedagang atau usaha mikro yang ingin memiliki SIUP, bisa diberikan SIUP Mikro. Oleh karena itu, untuk jenis usaha kecil dan mikro, SIUP merupakan berkas opsional, bukan keharusan.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”