Sobat legal Equity crowdfunding atau layanan urun dana berbasis teknologi merupakan salah satu bentuk percampuran antara kemajuan teknologi dan layanan jasa keuangan yang tengah popular di Masyarakat Indonesia.
Kenapa layanan investasi ini begitu populer akhir-akhir ini dikarenakan proses pendaftaran yang mudah serta imbal dana yang besar menjadi salah satu faktor jenis investasi ini dilirik bagi sebagian orang.
Di dalam perkembangannya ternyata layanan ini tidak hanya menarik bagi pengguna namun juga menarik bagi para pelaku usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding. Penyedia jasa keuangan berbasis teknologi ini tentunya tidak akan pernah lepas dari payung hukum peraturan perundang-undangan terutama peraturan yang berkaitan dengan OJK selaku lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan. Peraturan yang berkaitan dengan Equity Crowdfunding ini adalah peraturan POJK No.37/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi . Didalam Peraturan tersebut diatur mengenai tata cara perizinan untuk menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding.
Sobat legal Equity Crowdfunding merupakan layanan urun dana atau pengumpulan dana masyarakat berbasis teknologi informasi dimana penyelenggaraannya dilakukan melalui mekanisme penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Equity Crowdfunding cocok bagi usaha startup atau UKM yang umumnya memiliki arus kas atau pendapatan dan aset yang terbatas. Tanpa beban kewajiban pembayaran bunga atau pokok investasi serta kewajiban untuk memberikan agunan, penggalang dana dapat mengembangkan usahanya dengan efektif. Saat usahanya memperoleh keuntungan dan membagikan dividen, investor akan mendapatkan dividen tersebut secara proporsional sesuai porsi kepemilikan yang dipegangnya. Demikian pula bila usaha tersebut dibeli oleh investor strategis atau berhasil melantai di bursa saham, investor juga dapat memperoleh capital gain. Dengan equity crowndfunding pemilik dana sebagai investor akan dapat dengan sangat mudah bertemu dengan pemilik bisnis yang membutuhkan dana untuk kredit modal kerja.
Di dalam penyelenggaraan equity crowdfunding terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain :
1. Penyelenggara Layanan Urun Dana (Penyelenggara) adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Penyelenggara ini dapat berbentuk PT ataupun koperasi. Beberpa contoh penyelenggara equity crowdfunding di Indonesia:
2. Pengguna Layanan Urun Dana (Pengguna) adalah penerbit dan pemodal.
3. Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara.
4. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui Penyelenggara.
Didalam POJK diatur mengenai batasan penawaran saham yang dapat dilakukan kepada publik yaitu penawaran saham yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dapat mengumpulkan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan aturan bagi penerbit adalah penerbit bukan merupakan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika: jumlah pemegang saham Penerbit tidak lebih dari 300 (tiga ratus) pihak; dan jumlah modal disetor Penerbit tidak lebih dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Sobat legal jika ingin mengajukan permohonan perizinan kepada OJK, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon penyelenggara yaitu :
1. Badan hukum Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia
berbentuk: perseroan terbatas; atau koperasi.
2. Syarat Permodalan. Pada saat mengajukan permohonan perizinan, penyelenggara diwajibkan untuk memiliki modal disetor atau modal sendiri sebesar memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00
3. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi; dan sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan review terhadap dan untuk memenuhi syarat Penerbit Informasi kualifikasi SDM.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut maka sobat legal dapat segera mengajukan permohonan perizinan, berikut tata cara permohonannya :
Permohonan perizinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sesuai dengan format Permohonan Perizinan Penyelenggara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
a. akta pendirian badan hukum berikut perubahan anggaran dasar terakhir, jika terdapat perubahan anggaran dasar, yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
b.data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan perseroan terbatas:
1. dalam hal pemegang saham merupakan orang perseorangan, dilampiri dengan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau paspor bagi warga negara asing;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c) daftar riwayat hidup dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Daftar Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm; dan
d) pernyataan dari pemegang saham dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Perorangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. dalam hal pemegang saham merupakan badan hukum, dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hukum berikut perubahan anggaran dasar terakhir, jika terdapat perubahan anggaran dasar, yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
b) Pernyataan dari pemegang saham dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
3. dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
c. data Direksi dan Dewan Komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau paspor bagi warga negara asing;
2. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing;
3. daftar riwayat hidup dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Daftar Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. fotokopi bukti tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
e. struktur organisasi Penyelenggara;
f. pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
g. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
h. bukti kesiapan Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara dan data kegiatan operasional;
i. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau perjanjian penggunaan gedung atau ruangan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
j. standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap Pengguna;
k. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara; dan
l. bukti keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara kemudian Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya dokumen
permohonan perizinan lengkap sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Permohonan perizinan otomatis berlaku apabila jangka waktu 20 hari terlampaui.
bagaimana sobat legal tertarik untuk menjadi penyelenggara Equity Crowdfunding? untuk pengurusan izin OJK dan pendirian badan hukumnya Sobat Legal tidak perlu khawatir ,Sobat legal dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271, Salam Sukses Mulia.