Sobat legal didalam setiap perbuatan dan peristiwa hukum pastinya diperlukan analisa mendalam terhadap akibat hukum yang akan ditimbulkan dari setiap peristiwa hukum tersebut. Mengutip dari penjelasan Imran Nating mengenai legal opinion dan legal due diligence dalam webinar dengan topik “Merangkai Legal Opinion dan Legal Due Diligence” yang diselenggarakan oleh PT Smart Wikan Profesional dengan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Imran Nating (Imran Nating & Partners) dengan dipandu oleh Doni Budiono (PDB Law Firm) selaku moderator acara yaitu :
- bahwa Legal Opinionatau Legal Memorandum merupakan suatu langkah awal bagi para konsultan hukum dalam menyelesaikan suatu kasus. Keberadaan Legal Opinion sangat penting bagi para lawyer dalam meminimalisir adanya suatu kebingungan berpikir dalam menangani suatu kasus. Legal Opinion adalah suatu pendapat hukum yang dibuat oleh seorang profesi dibidang hukum untuk kepentingan klien berkenaan dengan suatu isu atau permasalahan hukum yang tengah dihadapi klien. Tujuan Legal Opinion yakni mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh klien terkait risiko terbesar dan terkecil atas tindakan yang akan diambil klien sehingga terdapat langkah untuk mengurangi risiko sejak awal.
- Legal Opiniondapat memberikan pandangan dari sudut hukum terhadap langkah atau akibat dari tindakan yang akan dilakukan, yang mana di didalamnya sudah tercantum informasi permasalahan klien yang kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pembuatan Legal Opinion tidak semata mata hanya dapat dibuat atas dasar pandangan hukum namun juga dapat dibuat atas dasar informasi kelaziman atas tindakan dalam penyelesaian permasalahan klien apabila memang dalam nyatanya dasar hukum yang digunakan sudah maksimal atau tidak ada, namun tetap pada mendahulukan aturan hukum yang berkaitan.
Terdapat 3 ruang lingkup dalam pembuatan legal opinion yakni yaitu
- lingkup korporasi (badan hukum atau badan usaha)
Dalam dunia usaha yang tidak mempunyai team legal inhouse maka perusahaan tersebut dapat meminta bantuan seorang lawyer untuk membuat suatu legal opinion dalam memutuskan suatu tindakan hukum dan apa konsekuensinya.
- lingkup peristiwa pidana
Ruang lingkup yang mengarah pada hukum litigasi atau suatu peristiwa yang mengarah pada kasus pidana
- lingkup hukum privat
Ruang lingkup yang mengarah pada hukum perorangan seperti lingkup waris, kepemilikan tanah dll
Kemudian Imran Nating menjabarkan materi atau muatan isi dalam pembuatan legal opinion yaitu
- fakta terkait kronologis kejadian, bagaimana posisi kasus yang sebenarnya
- terkait isu/permasalahan dalam kronologi tersebut.
- dapat dibuat suatu analisa dengan mencocokan kejadian yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang ada, apakah telah sesuai atau tidak. kemudian adakah ketentuan yang telah dilanggar dan terkahir yakni kesimpulan dan rekomendasi atas masalah.
Berbicara mengenai format penulisan tidak diatur secara jelas namun dikembalikan kepada format tersendiri tiap kantor hukum masin-masing. Namun prinsip dasar berikut dapat menjadi acuan dasar yang harus dimuat dalam legal opinion :
Pertama,yakni identitas pihak yang meminta pendapat;
Kedua,dokumen yang menjadi dasar pembuatan Legal Opinion yang diberikan oleh pihak yang mengajukan. Dokumen dalam hal ini menjadi salah satu poin dasar yang penting pencantumannya dalam pembuatan Legal Opinion sehingga apabila terjadi suatu kesalahan maka pihak pembuat baik lawyer atau akademisi dapat menyampaikan bahwa pendapat yang telah diberikan sesuai dengan data dokumen yang diberikan. Sehingga dalam hal ini pihak pembuat Legal Opinion dapat meminta kepada klien untuk mencantumkan dokumen penting yang berhubungan dengan permasalahan yang ada sehingga memaksimalkan pembuatan Legal Opinion;
Ketiga,yakni terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dalam pembuatan Legal Opinion, dalam hal ini harus sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh klien;
Keempat,yakni poin pembatasan sebagai tujuan melindungi pihak lawyer sebagai pihak yang mengeluarkan Legal Opinion dan harus ditegaskan sehingga apabila terjadi hal diluar batasan yang disepakati maka pihak pembuat tidak bisa diminta pertanggungjawaban terhadap batasan tersebut;
Kelima,yakni penjabaran kronologis atau fakta terkait permasalahan hukum dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami;
Keenam,setelah memaparkan kronologis permasalahan kemudian dilanjutkan dengan penentuan apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi klien dari adanya kronologi tersebut;
Ketujuh,yakni analisa hukum yang dibuat oleh lawyer atau akademisi;
Kedelapan,dapat ditambahkan dengan penjelasan dasar mengenai pengetahuan umum yang berkaitan dengan materi permasalahan dengan tujuan dapat mengedukasi dan memudahkan para pihak untuk mengerti keseluruhan maksud dari paparan Legal Opinion;
Kesembilan,yakni kesimpulan dan saran. Pada poin kesimpulan membuat intisari dari penjabaran analisis hukum lalu dilanjutkan dengan pemberian saran. Terakhir yakni tanda tangan atau stempel oleh pembuat Legal Opinion.
Adapun tips untuk membuat legal opinion yaitu
- memahami instruksi atau keinginan dari klien
- melakukan research atau penelusuran baik melalui perundang-undangan, yurisprudensi, pendapat ahli dll untuk memperluas pengetahuan lawyer dalam mendukung pilihan penyelesaian yang tepat dalam pembuatan legal opinion.
- legal opinion harus dimuat dalm bahasa yang mudah dipahami dan dibuat secara terstruktur
- asumsi, kualifikasi dan yuridiksi mengenai pemberian batasan terhadap kesalahan pendapat yang diberikan secara professional.
- membaca kembali hasil legal opinion sebelum akhirnya diterima oleh klien untuk meminimalisir adanya kesalahan seperti tata bahasa atau penulisan yang salah
Dalam kesempatan tersebut Imran Nating juga menyampaikan bahwa pada umumnya keberadaan Legal Due Deligence dapat dikatakan sebagai suatu pemaparan kondisi yang sesungguhnya berdasarkan hasil uji tuntas pemeriksaan yang terkait dengan langkah corporate action yang akan dilakukan dan dipaparkan dengan apa adanya. Legal Due Deligence merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara saksama dari sudut pandang hukum yang dilakukan oleh lawyer atau profesional hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta bersifat material yang mampu menggambarkan suatu kondisi perusahaan atau objek transaksi. Pada umumnya Legal Due Deligence dilakukan dalam rangka Rencana Initial Public Offering (IPO) perusahaan, Penerbitan Surat Utang Perusahaan, Marger, Akuisisi perusahaan dll. Sehingga, dalam hal ini Legal Due Deligence keberadaanya lebih luas dibandingkan Legal Opinion. Pembuatan Legal Due Deligence biasanya menjadi salah satu prasyarat dalam perjanjian jual beli perusahaan.
Tujuan Legal Due Deligence yakni untuk melakukan identifikasi risiko hukum, memperoleh informasi objektif, menentukan struktur transaksi, menentukan prasyarat pendahuluan transaksi, menetukan pernyataan dan jaminan serta menetukan negosiasi harga. Terkait hasilnya atau tujuannya yakni untuk mengurangi risiko dan menemukan fakta apa adanya, konsekuensi atas transaksi dan solusi/rekomendasi bagi penerima jasa/klien.
Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai cara menyusun legal opinion dan due deligence yang baik.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”