Sobat legal dalam suatu organisasi perusahaan dibutuhkan suatu professionalisme yang tinggi dalam menjalankan setiap tugas dan peran masing-masing divisi. Demi menjaga dan menjunjung tinggi professional dalam bekerja maka dibutuhkan suatu peraturan yang dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Untuk itu diperlukan Peraturan Perusahaan yang dapat menjaga rasa Professional dalam bekerja. Peraturan Perusahaan akan menimbulkan konsekuensi bahwa ada beberapa hal yang tegas dilarang dan diperbolehkan untuk karyawan dalam menjalankan tugasnya. Hal itu semata-mata dilakukan demi kelancaran jalannya operasional perusaaan.
Selain itu adanya peraturan perusahaan dapat menyatukan berbagai latar budaya, adat istiadat , agama yang dimiliki oleh para karyawan yang terkadang sering menimbulkan perbedaan pendapat, pertengkaran dan ketidak harmonisan dalam bekerja. Jika ada aturan yang mengikat maka seluruh karyawan harus tunduk pada peraturan perusahaan tersebut.
Perlu langkah yang tepat dalam penyusunan suatu peraturan perusahaan sehingga semua pihak dapat dengan tertib dan mempunyai semangat kerja yang tinggi untuk mematuhi peraturan perusahaan yang telah dibuat
Definisi Peraturan Perusahaan
Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka (20) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan mempunyai acuan wajib dari UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 111, dan memasukkan beberapa aturan tambahan yang berkaitan dengan budaya perusahaan yang terdiri dari jam kerja, aturan mengenai sikap dan perilaku di kantor, menjaga nama baik perusahaan baik di mata klien maupun masyarakat luas dll.
Setelah peraturan perusahaan selesai dibuat maka peraturan tersebut harus disahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Persyaratan Pembuatan Peraturan Perusahaan
Berdasarkan UU ketenagakerjaan maka berikut ini adalah persyaratan untuk membuat peraturan perusahaan :
- Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan;
- Isi peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan perundang-undangan;
- Pembuatan Peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha, pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan;
- Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja /serikat buruh terhadap naskah rancangan peraturan perusahaan harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh;
- Setelah wakil pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan saran pertimbangan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh dan pengusaha mengajukan pengesahan peraturan perusahaan kepada Kepala Dinas;
- Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh tidak memberikan saran pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti bahwa pengusaha telah meminta saran pertimbangan wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
- nama dan alamat perusahaan •
- nama pimpinan perusahaan •
- wilayah operasi perusahaan •
- status perusahaan •
- jenis atau bidang usaha •
- jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin •
- status hubungan kerja •
- upah tertinggi dan terendah •
- nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada) •
- nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada) •
- masa berlakunya peraturan perusahaan •
- sudah dilakukan pengesahan peraturan perusahaan ke berapa kali •
- naskah peraturan perusahaan dibuat rangkap 3 (tiga) dan telah ditandatangani oleh pengusaha •
- Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan atas naskah rancangan peraturan perusahaan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/buruh.
Membuat peraturan perusahaan tidak mutlak harus ada jika Perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 Perjanjian kerja bersama adalah :
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”
Peraturan Perusahaan tentunya harus disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tertuang dalam UU 13 tahun 2003 yaitu
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
- Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Berkaitan dengan pembuatan Peraturan Perusahaan diatur pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014). Dalam Permenaker tersebut pengesahan Peraturan Perusahaan dilakukan oleh:
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi, yang dapat didelegasikan kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.
Permohonan pengesahan dilengkapi dengan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Panduan Penyusunan Peraturan Perusahaan Yang Efektif
Agar lebih efisien dan tepat sasaran maka mari kita simak cara menyusun Peraturan Perusahaan yang efektif yaitu :
1. Memasukan ketentuan wajib yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:
- Hak dan kewajiban pengusaha;
- Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- Syarat kerja;
- Tata tertib perusahaan; dan
- Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
2. Menambahkan nilai budaya, visi maupun misi perusahaan.
Dengan menambahakan nilai budaya , visi dan misi perusahaan maka Perusahaan akan begerak secara dinamis ,terstruktur dan tersistemasi dengan baik karena ada nilai budaya yang menjaga budaya kerja para karywan. Begitupun dengan visi misi Perusahaan yang wajib dijunjung tinggi oleh para karyawan.
3. Perhatikan bidang usaha yang dijalani perusahaan.
Bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan akan menjadi penentu kebijakan yang diambil oleh perusahaan berkaitan dengan penyusunan Peraturan Perusahaan. sebagai contoh Peraturan perusahaan yang mempunyai bidang usaha di bidang kesehatan tentunya akan berbeda cara penyusunan pasal demi pasal dengan perusahaan yang mempunyai bidang usaha di perbengkelan. Ada standar operasional prosedur masing-masing perusahaan yang ditentukan berdasarkan Key indicator performance masing-masing divisi.
4. Gunakan bahasa Indonesia yang sesuai Hukum Positif Indonesia
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan hukum Positif yang berlaku di Indonesia wajib diterapkan dalam penyusunan peraturan perusahaan. hal ini harus dilaksanakan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam memahami isi dari setiap pasal-pasal dalam Peraturan Perusahaan. seperti halnya kata upah lembur tentu berbeda artinya dengan upah harian/bulanan.
Pasal-pasal penting yang harus ada dalam Peraturan Perusahaan
Poin-poin yang perlu diperhatikan ini merujuk pada apa yang diwajibkan dalam UU No. 13. Di antaranya sebagai berikut:
I. Hak dan kewajiban pengusaha;
Dalam Peraturan perusahaan pertama kali harus dijabarkan apa saja hak dan kewajiban Perusahaan terhadap karyawan yang harus dilakukan. Hak Perusahaan itu seperti mempekerjakan karyawan sesuai tugas dan fungsi kerjanya, merekrut karyawan dengan baik, mendapat kinerja dan produktivitas yang baik dari karyawan. Sedangkan kewajiban bagi pengusaha terhadap karyawan itu seperti memberikan gaji yang layak terhadap karyawan, memberikan hak cuti, menjamin kesehatan karyawan dll.
II. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
hak dan kewajiban Karyawan merupakan konsekuensi yang harus dijalani sebagai timbal balik atas perlakuan Perusahaan yang sangat memperhatikan kejahteraan karyawannya. Hak karyawan itu seperti mendapat kan besaran upah sesuai dengan kapasitas pekerjaan yang dilakukan. Selain itu hak untuk cuti dan mendapatkan upah lembur juga menjadi hak karyawan. Kewajiban karyawan mempunyai lingkup yang sangat luas dalam peraturan perusahaan. sebagai contoh kewajiban karyawan berkaitan dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan. Menurut UU ketenagakerjaan jam kerja yang dapat di tentukan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut :
- 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk karyawan dengan 6 hari kerja.
- 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun ada ketentuan khusus yang tidak berlaku terhadap jam kerja tersebut jika bidang usaha tersebut memang harus menerapkan layanan jasa selama 24 jam non stop.seperti halnya bidang usaha yang bergerak di bidang rumah sakit, pemadam kebakaran, cal center dll. Sektor pertambangan juga menerpakan perlakuakn khusus terhadap jam kerja.
III. Syarat kerja;
Syarat kerja bisa berbeda tiap perusahaan, dan biasanya menyesuaikan pada jenis serta kepentingan perusahaan. Namun yang pasti, syarat kerja adalah hal yang sama-sama disepakati oleh perusahaan maupun pekerja.
Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa/hospitality, syarat kerja bagi pekerja bisa berupa memiliki kepribadian yang ramah dan mampu mementingkan customer.
Pemberian masa percobaan kerja (masa probation) juga merupakan salah satu syarat kerja.
IV. Tata tertib perusahaan;
Pada pasal ini berisikan peraturan mengenai kedisiplinan karyawan dan tata tertib perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan dalam perusahaan.
V. Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
Peraturan Perusahaan mempunyai masa jangka waktu berlaku. Jangka waktu Perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Jika ingin melakukan perubahan terhadap Peraturan Perusahaan maka kita harus mendapatkan pengesahan kembali dari Pejabat yang berwenang. Sebab jika perubahan Peraturan Perusahaan tersebut tidak mendapat pengesahan maka perubahan Peraturan Perusahaan tersebut dianggap tidak ada. Peraturan Perusahaan jug adapat diperbaiki di kemudian hari. Hal ini mungkin dilakukan Perusahaan jika ada pasal yang ingin ditambahkan atau dihapus dalam peraturan tersebut. Untuk memperbaiki peraturan Perusahaan dapat diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Jadi dalam masa 2 tahun Peraturan Perusahaan dapat diperbaharui atau diperbaiki.
Untuk melakukan Penyusunan Peraturan Perusahaan sobat legal dapat mengubungi kami di 0818 08117271 untuk melakukan konsultasi dan mendaftarkan peraturan Perusahaan di Kementerian tenaga kerja.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”