Sobat legal tentunya sudah tidak asing lagi dengan OSS. Namun diantara sobat legal sekalian pastinya ada yang tidak paham mengenai pendaftaran OSS padahal hal ini sangat mudah dilakukan bahkan cukup dikerjakan dari rumah saja.
Untuk itu legalisasi.com akan memeberikan tahapan pendaftaran akun oss yang dapat dikerjakan sendiri oleh sobat legal. Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaan OSS.
- Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
- Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
- Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
- Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
- Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS
User name dan password yang sudah dikirimkan ke alamat email masing-masing tersebut kemudian dapt digunkan untuk masuk /login kedalam situs OSS dan mengaktivasi akun OSS. Setelah terverifikasi dan masuk kedalam akun maka pemilik akun dapat melakuakan perubahan data atau email dan password user. Pemilik akun diharapkan dapat menginput data secara benar dan sesuai karen jika ada kesalahan maka harus dilakukan reset data yang tentunya akan memakan waktu lebih lama untuk proses NIBnya. Pada menu daftar tersajikan isian data-data seperti Jenis identitas, NIK, negara Asal, tanggal lahir, nomor handphone dan alamat email. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai metode pengindentifikasian dari sistem bahwa pengguna akun adalah bukan scam atau malware. Kemudian pada pilihan syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS langsung klik tanda checklist.
Setelah klik submit ,pengguna akun dapat langsung mengecek kembali alamat email masing masing untuk menemukan email aktivasi akun oss. Akun oss akan segera teraktivasi secara otomatis jika link aktivasi yang berada di email sudah di klik.
Setelah masuk ke akun OSS maka pengguna akan diminta mengisi data perusahaan seperti ;
- Data perusahaan
- Para pemegang saham
- Jumlah kepemilikan modal
- Nilai investasi
- Rencana penggunaan tenaga kerja
Adapun isian data mengenai jenis bidang usaha maka pengguna akun oss harus memasukkan kode KBLI versi 2017 yang terdiri dari 5 digit kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Terakhir pemilik akun OSS harus memberi tanda check list sebagai bukti persetujuan pernyataan kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan. Proses registrasi akun hingga mendapatkan NIB dapat dilalui dalam waktu kurang dari satu jam jika semua data lengkap di isi.
Jika sobat legal mengalami kendala di dalam pengisian data OSS maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271, kami jamin masalah OSS anda akan selesai dalam hitungan jam saja.