Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Konstruksi), usaha jasa konstruksi ada yang berbentuk badan usaha perseorangan atau badan niaga, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Jasa Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Table of Contents
TogglePUPR Menerbitkan Izin Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa ada beberapa kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu:
- Penghapusan izin usaha jasa konstruksi sehingga hanya perlu sertifikat keahlian.
- Adanya peningkatan pemberdayaan LPJK nasional.
- Penerapan Online Single Submission (OSS) untuk pengajuan perizinan berusaha berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi kerja (SKK) Konstruksi.
- UU Cipta Kerja disebut akan menguatkan masyarakat jasa konstruksi nasional, dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha.
- Akan dilaksanakan konsolidasi sertifikasi, berupa konsolidasi sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan surat tanda registrasi arsitek.
- Integrasi data yang dimulai dari data jasa konstruksi, sertifikasi, pengalaman tenaga kerja konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, serta di bidang pajak, dan lainnya
Pasal 80 PP 5 2021 menyebutkan bahwa Izin Usaha Konstruksi untuk menunjang kegiatan usaha terdiri atas :
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
- Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi
Tahapan Proses Pengurusan Izin Jasa Konstruksi
SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.
Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)
Kode KBLI | Judul KBLI | Kode Subklasifikasi | Jenis Usaha | Kualifikasi |
41011 | Konstruksi Gedung Hunian | BG001 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41012 | Konstruksi Gedung Perkantoran | BG002 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41013 | Konstruksi Gedung Industri | BG003 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41014 | Konstruksi Gedung Perbelanjaan | BG004 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41015 | Konstruksi Gedung Kesehatan | BG005 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41016 | Konstruksi Gedung Pendidikan | BG006 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41017 | Konstruksi Gedung Penginapan | BG007 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41018 | Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga | BG008 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41019 | Konstruksi Gedung Lainnya | BG009 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
42204 | Kontraktor Elektrikal | BS007 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi terdiri dari:
SBU Konstruksi
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyediakan jasa konstruksi. SBU Konstruksi dirilis melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terpadu. Terapkan untuk membangun SBU melalui OSS RBA.
SKK Konstruksi
SKK konstruksi harus dimiliki oleh pekerja konstruksi. SKK konstruksi diberikan melalui uji profisiensi berdasarkan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh LSP gedung. SKK Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Klasifikasi Kegiatan Usaha Konstruksi
Jenis kegiatan usaha konstruksi berdasarkan analisis tingkat risiko meliputi :
- Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
- Usaha Pekerjaan Konstruksi
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Perbedaan Tabel Klasifikasi Usaha Konstruksi
Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tidak dapat merangkap dengan 2 (dua) jenis usaha yang lain. Jenis usaha pekerjaan konstruksi dan jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat saling merangkap.
Jenis kegiatan usaha konstruksi | Umum | Spesialis | Terintegrasi |
Konsultansi Konstruksi | 1. Arisetektur 2. Rekayasa 3. Rekayasa terpadu 4. Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah | 1. Konsultansi ilmiah dan teknis 2. Pengujian dan analisis teknis | · |
Pekerjaan Konstruksi | 1. Bangunan gedung 2. Bangunan sipil | 1. Persiapan 2. Konstruksi khusus 3. Konstruksi prapabrikasi 4. Penyewaan Peralatan 5. Instalasi 6. Penyelesaian bangunan | 1. Bangunan gedung 2. Bangunan sipil |
Mengenal Kelas Kecil, Menengah, Besar, PMA dan BUJKA
Kualifikasi badan usaha yang berbentuk badan usaha pada sub industri jasa konstruksi jasa konsultansi konstruksi dan rekayasa konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar.
Sedangkan status PMA hanya diberikan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh pemegang saham asing. Dan kualifikasi PMA harus punya skala karena punya modal disetor di atas Rp 10 miliar.
Kualifikasi konstruksi BUJKA adalah diberikan untuk badan usaha asing yang ingin melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Kualifikasi badan usaha sub sektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar.
Badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus berbadan hukum Indonesia.
Hal Penting Yang Harus Dimiliki Oleh Pelaku Usaha Konstruksi
Berdasarkan pasal 85 PP 05/20 penetapan kualifikasi badan usaha untuk jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Penjualan tahunan
- Kemampuan keuangan
- Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
- Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi
Nantinya kualifikasi dari pelaku usaha akan menentukan seberapa besar batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”