Sobat legal Hak cipta dan hak terkait merupakan dua hal yang berbeda. Hak ini akan muncul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk karya cipta. Hak cipta merupakan hak exklusif yang melekat pada setiap ciptaan seperti buku, lukisan, aransemen lagu, karya digital dll. Namun ada hak lain yaitu hak eksklusif yang akan melekat pada pelaku pertunjukan ,produser fonogram dan lembaga penyiaran. Sehingga terdapat perbedaan yang mendasar
Dilihat dari Definisi maka Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki secara otomatis oleh pencipta setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta. Hak eksklusif dimiliki oleh pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran (Pasal 1 angka 5 UU HC).
Setelah kita mengetahui perbedaan dari definisi masing-masing maka kita melihat perbedaan keduanya dari faktor Hak moral. Hak moral Dalam hak cipta, hak moral melekat secara abadi pada penciptanya. Sehingga, pencipta berhak untuk (Pasal 5 ayat (1) UU HC):
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan, sehubungan dengan pemakaian ciptaannya secara umum;
- Menggunakan nama samarannya;
- Mengubah ciptaannya sesuai kepatutan dalam masyarakat;
4.Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi atas ciptaannya, atau hal lain yang merugikan kehormatan diri dan reputasi penciptanya.
Hak moral ini tidak dapat dialihkan sepanjang penciptanya masih hidup. Setelah penciptanya meninggal dunia, hak cipta dapat dialihkan dengan pewarisan, hibah, wakaf wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 16 ayat (2) UUHC).
Sedangkan faktor hak moral pada hak terkait adalah hak moral melekat pada pelaku pertunjukan. Hak ini tidak dapat hilang atau hapus dengan alasan apapun (Pasal 21 UUHC). Hak moral pelaku pertunjukan mencakup (Pasal 22 UUHC) yaitu:
- Hak atas pencantuman nama sebagai pelaku pertunjukan; dan
- Hak untuk tidak dilakukan distorsi, mutilasi, modifikasi atas ciptaannya, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Perlu diketahui, hak ini tidak berlaku jika pelaku pertunjukan menyetujui sebaliknya.
Baik jadi sangat jelas ya sobat legal mengenai perbedaan keduanya baik dari segi definisi dan hak moral. Selain kedua faktor tersebut ada faktor lain yang menjadi pembeda di antara hak cipta dan hak terkait yaitu hak ekonomi. Hak ekonomi Dalam hak cipta, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya (Pasal 8 ayat (1) UUHC). Pencipta atau pemegang hak cipta mendapat hak ekonomi untuk melakukan (Pasal 9 ayat (1) UUHC):
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dan segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau penftransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan
Bagi setiap orang yang ingin melakukan hak ekonomi tersebut di atas, wajib mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UUHC.
Pada hak terkait, hak ekonomi dimiliki oleh pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran (Pasal 20 UUHC).
Pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain dalam hal (Pasal 23 ayat (2) UUHC):
- Penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan;
- Fiksasi dari pertunjukan yang belum di fiksasi;
- Penggandaan atas fiksasi pertunjukan dengan cara/bentuk apapun;
- Pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya;
- Penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
- Penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Setiap orang yang ingin menggunakan pertunjukan secara komersial, wajib meminta izin kepada penciptanya dengan membayar imbalan melalui lembaga manajemen kolektif (Pasal 23 ayat (5) UUHC).
Produser fonogram memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain melakukan (Pasal 24 ayat (2) UUHC):
- Penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya;
- Penyewaan kepada publik atas salinan fonogram; dan
- Penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
Bagi pihak yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, wajib mendapat izin dari produser fonogram (Pasal 24 ayat (4) UU HC). Perlu diketahui, fonogram adalah fiksasi suara pertunjukan, representasi suara atau suara lain yang tidak termasuk dalam fiksasi sinematografi atau audio visual lainnya (Pasal 1 angka 14 UU HC).
Bagi lembaga penyiaran, hak ekonominya berupa hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan (Pasal 25 UUHC):
- Penyiaran ulang siaran;
- Komunikasi siaran;
- Fiksasi siaran; dan/atau
4.Penggandaan fiksasi siaran.
Sama seperti pemegang hak ekonomi lainnya, setiap orang yang ingin menyebarkan konten karya siaran dengan tujuan komersial, wajib mendapat izin dari lembaga penyiaran (Pasal 25 ayat (3) UUHC).
Walaupun hak eksklusif dari hak cipta dan hak terkait lahir setelah karyanya diwujudkan secara nyata dan diumumkan (Pasal 1 angka 1 UUHC), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengakomodir pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.
Fungsi pencatatan ciptaan atau produk hak terkait merupakan bentuk perlindungan awal dan bukti awal kepemilikan (Penjelasan umum Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait). Hal ini berguna untuk melindungi pencipta dan pemilik hak terkait dari kemungkinan timbulnya sengketa atas kemiripan ciptaan atau produk hak terkait.
Baiklah Sobat legal itulah penjelasan mengenai perbedaan antara hak cipta dan hak terkait semoga artikel ini menjadi sumber referensi pengetahuan bagi sobat legal. Jika sobat legal ingin mendaftarkan hak mereknya dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.