Dasar hukum Narkoba dan Tata Kelola Barang Bukti

Dasar hukum Narkoba dan Tata Kelola Barang Bukti

Dasar hukum Tata Kelola Barang Bukti Narkoba

Share This Post

Dasar Hukum tentang Narkoba di Indonesia. Baru baru ini publik dihebohkan dengan kasus penjualan barang bukti narkoba oleh oknum polisi. Hal ini tentu saja merupakan perbuatan yang sangat tercela dimana barang bukti narkoba seharusnya dimusnahkan namun kenyataannya barang haram tersebut dijual kembali oleh sang penegak hukum yang seyogyanya adalah profesi terhormat dan bermartabat. Pada dasar hukum narkoba dan tata kelola barang bukti yang telah disita oleh pejabat yang berwenang mempunyai aturan khusus di dalam tata kelolanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 44 undnag-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana mengenai tata kelola barang bukti. Kemudian ada juga peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tata Kelola Barang Bukti

Pasal 9 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti. Pada setiap tingkatan di satuan kepolisian pelaksanaan ini dibagi menjadi beberapa bagian..

Apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus, maka dapat dibentuk tim pengawasan berdasarkan surat perintah. Pasal 26 ayat (3) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, maksud dari kejadian yang bersifat khusus tersebut antara lain:

  1. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
  2. penyalahgunaan barang bukti;
  3. hilangnya barang bukti; dan
  4. adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.

Peran Pengawasan Penyidik

Pasal 36 ayat (3) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terdapat pengawasan dan pengendalian terhadap penyidik. Fungsi tugas ini merupakan langkah lanjutan dari pengawasan terhadap tata kelola barang bukti Narkoba. Pengawasan terhadap penyidik dilaksanakan oleh atasan penyidik dan pejabat pemegang fungsi pengawasan penyidikan.

Menurut Pasal 39 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, sasaran pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan meliputi:

  1. penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu;
  2. kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
  3. administrasi penyidikan.

Selain pengawasan harian, Satuan Pengawasan Penyidikan juga melakukan pengawasan insidental berdasarkan surat perintah penyidik ​​yang berwenang apabila penyidik ​​dan/atau penyidik ​​pembantu diduga melakukan pelanggaran/penyimpangan dalam penanganan perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; dan penyidikan dan/atau penyidikan. penyelidikan menjadi perhatian publik.

Pasal 42 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 berbunyi bahwa apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu, dilakukan:

  1. pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
  2. proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
  3. pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

 

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan cv perorangan
Cerita

Cara Mendirikan CV Perorangan Tercepat

Cara Mendirikan CV Perorangan – Bagi pemilik usaha, mendirikan CV perorangan bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memperluas jangkauan usaha. Terlebih saat ini pemerintah sudah

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta