Sobat legal pasti pernah melihat sebuah lukisan klasik yang terjual dengan harga 69 juta dollar AS. Lukisan itu bernama : everydays : the First 5000 days karya Beeple. Uniknya lukisan itu bukan merupakan bentuk lukisan biasa seperti lukisan pada bahan canvas meliankan berbentuk NFT atau Non Fungible token. Padahal sebuah lukisan yang dibuat di atas canvas yang dilukis oleh Monet pada tahun 2014 hanya terjual 54 juta dollar AS. Jadi sangat menarik ya sobat legal untuk membahas apa itu NFT dan bagaimana harganya bisa menjadi semahal itu…
Pengertian NFT?
NFT sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepopuleran blockchain. Blockchain merupakan buku kas digital besar yang bisa mencatat segala macam transaksi digital dan dapat diakses secara umum. Berbeda dengan sistem Bank ,dalam blockchain sistem transakis tidak bersifat sentralisasi melainkan decentralisasi sehingga setiap transaksi yang terjadi di blockshain tidak dapat diubah dan fitur-fitur tesebut menjadikan Blockshain sistem database yang terpercaya.
Sebenarnya NFT ini sudah ada sejak 2014. Sebelum Viral Ghozali Everyday, pada 2017, NFT ini sempat popular tepatnya saat game NFT pertama diluncurkan, yaitu CryptoKitties. Game NFT ini berbasis blockchain Ethereum yang pemainnya bisa mengadopsi, memelihara, hingga memperdagangkan kucing secara virtual.
Nah, semenjak akhir tahun 2021 peminat NFT semakin banyak. Apalagi dengan viralnya Ghozali ini, tentunya NFT akan semakin digandrungi anak muda, orang dewasa, para karyawan, pebisnis dan sebagainya.
Sementara itu, pengertian NFT adalah produk investasi turunan crypto (kripto). Nantinya token NFT bisa ditukarkan ke blockchain yang merupakan teknologi untuk penyimpanan data digital yang terhubung dengan kriptografi.
Selain itu, NFT juga disebut sebagai aset digital yang berbentuk karya seni atau barang koleksi seperti foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game dan sebagainya. Produk karya seni ini bisa digunakan untuk membeli sesuatu secara virtual.
Salah satu isu dalam komersialisasi karya digital adalah sifatnya yang fungible. Dalam kata lain satu karya digital asli tidak memiliki perbedaan dengan salinan digitalnya, sebagaimana selembar Rp.10.000 dapat ditukarkan dengan Rp.10.000 lain tanpa mengurangi nilainya.
Menggunakan NFT, karya digital dapat diberikan token yang unik dan tercatat dalam Blockchain sebagai bukti kepemilikan terhadap karya tersebut. Melalui teknologi Blockchain, seniman dari karya digital dapat memungut royalti secara langsung setiap kali NFT tersebut berpindah tangan.
Teknologi NFT telah digunakan untuk memperjualbelikan segala macam objek digital seperti twit, karya lukis digital, video, dan juga ikon unik yang dihasilkan komputer. NFT umumnya dibeli untuk tujuan koleksi atau diperdagangkan sebagai aset spekulatif.
Di sisi lain, NFT juga sering digunakan oleh pihak ketiga untuk mengkomersialisasi karya seniman tanpa izin seniman tersebut. Terlepas dari sisi etis transaksi NFT, tidak dapat disangkal bahwa terdapat minat yang tinggi terhadap NFT, dengan $10.7 Miliar yang diperdagangkan secara internasional pada kuartal ketiga 2021. Dengan tingginya nilai transaksi NFT yang bersifat lintas batas, bagaimanakah NFT diatur dalam hukum Indonesia?
Dasar Hukum NFT
Karena NFT bisa di kategorikan sebagai hak kebendaan sebagaimana tertuang dalam hukum kebendaan KUHPer pasal 499. Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Berdasarkan Kitab KUHPer tidak diatur mengenai hukum kebendaan untuk kepemilikan objek digital namun Konsepsi hukum benda telah mengakui keberadaan benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak penagihan lainnya serta hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 16 (1) undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta.
Berdasarkan PP No.80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, Indonesia mengakui bahwa barang digital sebagai barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik. Sehingga NFT sebagai sebuah untaian kode yang berfungsi sebagai token dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Selain KUHPerdata NFT dapat juga dikaitkan dengan hukum kekayaan intelektual berdasarkan pasal 25 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan dan transaksi elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga NFT dpat dilindungi hak kekayaan intelektualnya karena NFT secara hukum merupakan karya seni yang dienkripsikan ke dalam jaringan blockchain.
Pada umumnya NFT merupakan suatu karya baik itu karya seni, karya musik, video, item game, dan lain-lain yang dienkripsi ke dalam jaringan blockchain sehingga sering kali NFT dikaitkan dengan hak cipta. Hak cipta tersebut melekat terhadap pembuat karya cipta. Akan timbul permasalahan jika terkait hak cipta ini ada orang yang melakukan enkripsi karya tersebut ke dalam jaringan blockchain namun bukan si pencipta karya tersebut dan tanpa izin dari si pencipta atau pemegang hak cipta.
Maka berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dengan demikian berdasarkan pasal tersebut jika terdapat pelanggaran terhadap hak cipta maka pelaku pelanggaran hak cipta tersebut juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
NFT secara regulasi juga diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Regulasi mengenai Kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (crypto asset). Tetapi secara HUKUM Indonesia NFT belum diatur secara resmi dan terperinci.
Perdagangan NFT biasanya dilakukan melalui NFT Marketplace seperti misalnya Opensea.io. Indonesia sendiri telah memiliki Market NFT lokal, yaitu TokoMall. Umumnya, perdagangan NFT menggunakan cryptocurrencies sedangkan berdasarkan hukum Indonesia harus menggunakan rupiah. Dengan begitu, bagi Market NFT lokal harus menggunakan rupiah sebagai alat pembayarannya.
Pemberlakukan mengenai Kripto bagi pihak asing juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perusahaan asing yang melakukan kegiatan bisnisnya yang secara aktif berhubungan dengan konsumen Indonesia dan telah memenuhi kriteria seperti volume transaksi, nilai transaksi, volume transaksi, dan/atau jumlah lalu lintas maka tunduk terhadap hukum Indonesia sehingga perusahaan asing tersebut patuh terhadap hukum Indonesia.
Kepatuhan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada memperoleh izin usaha dan teknis, melakukan pendaftaran perusahaan dan perpajakan, menyediakan akses ke sistem elektronik untuk pemerintah Indonesia, dan mengimplementasikan perlindungan konsumen sesuai dengan hukum indonesia.
Perdagangan NFT dan Resikonya
1.Money Laundering
Tepat pada tahun 2021, popularitas NFT meroket. Bahkan pada kuartal 3 tahun ini, volume transaksi NFT mencapai 10,67 miliar USD. orang-orang rela mengeluarkan uang mereka hingga jutaan dolar hanya untuk karya seni digital NFT. semakin meningkatnya kepopuleran NFT ini tidak luput dari eksploitasi dan penyalahgunaannya. Salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / money laundering. Para pelaku TPPU melakukan TPPU melalui NFT sama seperti melalui seni fisik. Metode yang digunakan pelaku TPPU terkait perdagangan NFT ini adalah buy and sell conversions. Para pelaku tersebut membeli karya digital NFT yang mereka buat dengan menggunakan uang hasil kejahatan. Pembelian NFT tersebut dapat dilakukan melalui dompet digital anonim atau dapat melalui konspirator. Hasil penjualan tersebut terlihat diraih dengan melalui jalur yang sah atau legal menurut hukum.
2.Penghindaran pajak
Salah satu kekhawatiran mengenai NFT adalah potensinya untuk digunakan dalam rangka penghindaran pajak. Penghindaran pajak dapat terjadi bila terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan, atau pendapatan yang pemungutan pajaknya tidak diatur secara jelas.
Di satu sisi, walaupun sifat dari aset kripto memungkinkan otoritas untuk mengawasi transaksi kripto, dompet digital dari penjual dan pembeli bersifat anonim membuat sulitnya pemungutan pajak dari pihak terkait.
Selain itu, belum terbentuk peraturan komprehensif mengenai pengenaan pajak pada aset kripto maupun NFT. Berdasarkan kajian terbaru DJP, aset kripto berpotensi untuk dikenakan oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,03%.
Dari segi internasional, OECD juga berada di tahap awal mengkaji pemungutan pajak NFT. Namun, sebelum dikeluarkan sebuah pengaturan yang pasti, NFT tetap memiliki potensi untuk disalahgunakan sebagai sarana penghindaran pajak.
3. Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Salah satu keuntungan NFT yang digembar-gemborkan adalah fiturnya yang memungkinkan seniman untuk mendapatkan royalti langsung dari karyanya. Walaupun hal ini secara teori memungkinkan, pada realitanya terdapat banyak NFT yang merupakan hasil penggunaan karya tanpa izin penciptanya.Pengawasan yang minim beserta perdagangan yang bersifat anonim menciptakan lingkungan di mana pembajakan karya menjadi sulit dicegah.
Terlebih, dikarenakan pelanggaran kekayaan intelektual seperti hak cipta harus ditegakkan oleh pemegang hak itu sendiri, maka akan selalu ada karya bajakan yang luput dari laporan pemegang hak.
hal ini juga menjadi kekhawatiran Artis Anang Hermansyah yaitu NFT produk lokal Indonesia akan dengan mudah di plagiat dan ditiru kemudian dijual kembali di nft marketplace luar. Anang dengan token Asixnya akan mencoba untuk membuat marketplace NFT yang dapat mensortir dan memfilter hasil karya seni NFT yang tidak melanggar ketentuan dalam UU Hak Cipta. Hal ini bertujuan agar para seniman dan kretaor NFT Indonesia dapat merasa aman dan nyaman terhadap hasil karya mereke tidak dibajak /dijiplak dan diakui oleh orang lain.
Saran kami buat para Sobat legal yang ingin bermain dalam dunia Kripto dan NFT yang paling penting adalah DYOR (Do Your Own Research) sehingga sobat legal dapat dengan yakin dan tenang dalam melakukan investasi dalam bentuk Crypto dan NFT. Analisa secara mendalam terhadap Kripto dan NFT yang dilakukan akan menghindarkan sobat legal dari tindakan scamer dan Profit loss dalam investasi Kripto dan NFT.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution