Deklarasi Djuanda dalam Sejarah Nusantara - Legalisasi Indonesia

Deklarasi Djuanda dalam Sejarah Nusantara

Share This Post

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].

Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.[2] Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
    1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
    3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
  • Sumber wikipedia/wiki/DeklarasiDjuanda 11/02/20

Berkaitan dengan undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan pasal 11 yang isinya adalah :

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas.

(2) Di laut lepas Pemerintah wajib:

  1. memberantas kejahatan internasional;
  2. memberantas siaran gelap;
  3. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
  4. melakukan pengejaran seketika;
  5. mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
  6. berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.

(3) Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.

(4) Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan per peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Dari ketentuan pasal ini jelas Pemerintah/Negara sangat melakukan pejewantahan  dari asas-asas dan prinsip dari Deklarasi Juanda yang isinya adalah bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan tegas perlu dilakukan pemerintah didalam menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan negara atas laut teritorial sebagai aset kekayaan bangsa. Kegiatan ilegal fishing dan tindakan ilegal lainnya yang dilakukan di dalam zona teritorial Laut Indonesia harus mendapatkan penindakan yang maximal sehingga ada efek jera bagi para pelaku akivitas ilegal tersebut.

Baiklah sobat legal itulah sejarah mengenai deklarasi Djuanda dan implementasinya dalam Undang-undang Kelautan. Ingin mendirikan PT segera hubungi kami di 0818-0811-7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta