Empat Aspek Hukum Terkait Bisnis Jasa Titip Online - Legalisasi Indonesia

Empat Aspek Hukum Terkait Bisnis Jasa Titip Online

Share This Post

Di era millenial kini, keterbatasan biaya untuk merintis bisnis bukan lagi jadi perkara. Dengan hadirnya berbagai platform media sosial, seperti instagram, facebook, hingga whatsapp kerap menjadi pilihan dalam memulai bisnis di kalangan masyarakat, salah satunya melalui bisnis jasa titip online.

Sederhananya bisnis jasa titip online adalah jasa membelikan produk yang sudah kita tawarkan lewat media sosial saat kita mendatangi pusat perbelanjaan.

Seiring dengan maraknya bisnis jasa titip tersebut, sebenarnya bagaimanakah aspek hukumnya? Apakah legal untuk memotret produk orang lain dan mengupload nya di instagram? Bagaimana dengan merek yang digunakan? Lalu apakah ada kaitannya dengan perlindungan konsumen? Dan bagaimana dengan aspek perpajakan?

    1. Legalitas Pemotretan Produk Orang Lain

Mengenai pemotretan terhadap produk lain, hal ini erat kaitannya dengan pengaturan hak cipta. Didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seharusnya pemotretan produk orang lain ini bukanlah suatu masalah selama hasil potret tersebut memang difoto langsung oleh pengusaha jasa titip, tidak menyertakan orang lain di dalam foto yang dipotret, dan dicantumkan bahwa produk tersebut merupakan produk dari gerai terkait.

Namun demikian, hal tersebut dapat menjadi pengecualian apabila pengusaha jasa titip bermaksud melakukan pencatutan langsung foto dari website gerai terkait, misalnya Charles&Keith sebagai salah satu periklanan dari bisnisnya. Terlebih apabila memang ada objek manusia yang dicatut dalam foto tersebut. Hal ini disebabkan bahwa dalam foto tersebut melekat hak dari fotografer, model, bahkan Charles&Keith apabila diperjanjikan demikian. Dan dalam hal adanya keberatan dari pihak-pihak tersebut, hal ini bisa menjadi dasar tuntutan atas pemakaian foto tersebut.

    1. Legalitas dari Penggunaan Merek dalam Jasa Titip

Dalam kaitannya dengan hak merek, pada dasarnya penggunaan merek dalam bisnis jasa titip tidak melanggar hak dari pemilik merek selama pengusaha jasa titip tidak melakukan tindakan yang merugikan pemilik merek tersebut. Namun untuk mengantisipasi suatu sengketa yang mungkin muncul, pengusaha jasa titip perlu mencantumkan bahwa merek dari produk ditawarkan adalah milik gerai terkait dan memang yang ditawarkan adalah produk dari gerai terkait. Misalnya bukan produk kw yang diakui kepemilikan mereknya oleh pengusaha jasa titip atau hal-hal lain yang dapat merugikan pemilik merek.

Dalam praktek, bisnis jasa titip online ini sebenarnya juga turut memberi profit dan membantu pemasaran produk dari gerai terkait. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pada prinsipnya adalah selama tidak ada kerugian yang memang dialami oleh pemilik tersebut, hal ini tidak dilarang untuk dilakukan.

    1. Pelindungan Konsumen

Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pengusaha jasa titip memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk, melayani konsumen secara benar dan jujur, menjadi mutu produk, dan memberikan kompensasi dalam terjadi kerugian terhadap konsumen. Hal ini juga sejalan dengan pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 9 UU ITE bahwa “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”.

    1. Pengusaha Jasa Titip Dikenakan Pajak Penghasilan

Meninjau dari aspek perpajakan, pengusaha jasa titip juga dikenai wajib pajak. Hal ini diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun pengusaha jasa titip dalam hal ini tidak memiliki tempat usaha secara fisik, namun kewajiban pembayaran PPh ini tetap mengikat terhadapnya.

Demikian empat aspek hukum yang wajib Anda ketahui jika Anda ingin memaksimalkan jasa titip sebagai bisnis Anda.

sumber : smartlegal.id

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta